TagAceh – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyerahkan restitusi (ganti kerugian bagi korban tindak pidana) sebesar Rp30 juta kepada seorang anak korban tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual, Selasa (23/6/2026). Penyerahan restitusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pemenuhan hak korban atas kerugian yang dialaminya akibat tindak pidana.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.10 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya itu dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, serta didampingi oleh orang tua atau wali korban.
Dana restitusi sebesar Rp30 juta tersebut dibayarkan oleh terpidana F sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida, SH, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam melakukan penuntutan dan pelaksanaan pidana terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan serta memastikan terpenuhinya hak-hak korban.
“Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum tidak hanya berperan dalam melakukan penuntutan dan pelaksanaan pidana terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban, salah satunya melalui pelaksanaan restitusi,” ujarnya.
Menurut Cherry, restitusi merupakan pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang dialami korban akibat perbuatan pidana. Pelaksanaan penyerahan restitusi tersebut menjadi wujud tanggung jawab Kejaksaan dalam menjalankan amar putusan pengadilan sekaligus memastikan hak anak korban untuk memperoleh pemulihan kerugian dapat terpenuhi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Calang Nomor 3/JN/2026/MS.Cag tanggal 4 Mei 2026, terpidana F dinyatakan terbukti melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 180 bulan serta diwajibkan membayar restitusi kepada anak korban melalui orang tua atau walinya sebesar Rp30 juta.
Penyerahan restitusi ini diharapkan dapat membantu proses pemulihan korban serta menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban tindak pidana, khususnya anak yang berhadapan dengan dampak kekerasan seksual.
Penulis : Redaksi









