Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TagAceh – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyerahkan restitusi (ganti kerugian bagi korban tindak pidana) sebesar Rp30 juta kepada seorang anak korban tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual, Selasa (23/6/2026). Penyerahan restitusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pemenuhan hak korban atas kerugian yang dialaminya akibat tindak pidana.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.10 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya itu dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, serta didampingi oleh orang tua atau wali korban.

Dana restitusi sebesar Rp30 juta tersebut dibayarkan oleh terpidana F sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  24-25 April, Kejari Aceh Jaya Buka Pelayanan Tilang Keliling di Dayah Baro

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida, SH, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam melakukan penuntutan dan pelaksanaan pidana terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan serta memastikan terpenuhinya hak-hak korban.

“Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum tidak hanya berperan dalam melakukan penuntutan dan pelaksanaan pidana terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban, salah satunya melalui pelaksanaan restitusi,” ujarnya.

Menurut Cherry, restitusi merupakan pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang dialami korban akibat perbuatan pidana. Pelaksanaan penyerahan restitusi tersebut menjadi wujud tanggung jawab Kejaksaan dalam menjalankan amar putusan pengadilan sekaligus memastikan hak anak korban untuk memperoleh pemulihan kerugian dapat terpenuhi.

Baca Juga :  Satgas TMMD Lanjutkan Pengecoran Lantai Rumah dan Pengecetan Dinding RTLH

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Calang Nomor 3/JN/2026/MS.Cag tanggal 4 Mei 2026, terpidana F dinyatakan terbukti melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 180 bulan serta diwajibkan membayar restitusi kepada anak korban melalui orang tua atau walinya sebesar Rp30 juta.

Penyerahan restitusi ini diharapkan dapat membantu proses pemulihan korban serta menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban tindak pidana, khususnya anak yang berhadapan dengan dampak kekerasan seksual.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal
Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota
MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 
Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Zebra Seulawah 2025 selama 17 – 30 November 2025
Kuasa Hukum: Bukan Pemukulan, Melainkan Reaksi Spontan Seorang Ibu
Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 21 April 2026 - 19:53 WIB

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:45 WIB

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:28 WIB

Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:08 WIB

Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota

Berita Terbaru

Opini

Sepak Bola dan Wajah Baru Nasionalisme Anak Muda

Kamis, 18 Jun 2026 - 23:00 WIB

Opini

Kampus sebagai Tempat Menguji Nasionalisme

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:42 WIB

Opini

Budaya sebagai Jembatan Nasionalisme Generasi Muda

Kamis, 18 Jun 2026 - 13:21 WIB