Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya memusnahkan barang bukti dari delapan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (14/7/2026) di halaman Kantor Kejari Aceh Jaya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh jaksa eksekutor bersama pejabat dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kejari Aceh Jaya Terima Penyerahan Tersangka Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak

Rinciannya meliputi tiga perkara jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, tiga perkara tindak pidana narkotika, satu perkara pencurian, serta satu perkara pengancaman.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan atau peredaran kembali barang bukti di masyarakat, serta melindungi kepentingan umum,” kata Cherry Arida.

Baca Juga :  Muslim Arais Ditunjuk Jadi Plt Kepala Diskoperindag Aceh Jaya

Ia menambahkan, seluruh rangkaian pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh instansi terkait. Proses tersebut juga dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai bukti bahwa putusan pengadilan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kejari Aceh Jaya menegaskan komitmennya dalam menuntaskan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus menjaga akuntabilitas penanganan barang bukti agar tidak disalahgunakan maupun beredar kembali di tengah masyarakat.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

STAIN Meulaboh Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual kepada Itjen Kemenag
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Kembali Laksanakan Uqubat Cambuk
Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual
Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal
Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota
MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

STAIN Meulaboh Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual kepada Itjen Kemenag

Jumat, 25 September 2026 - 09:40 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Kembali Laksanakan Uqubat Cambuk

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 21 April 2026 - 19:53 WIB

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya

Berita Terbaru

Olahraga

Bupati Safwandi Buka Open Turnamen HUT Perseka ke-2

Senin, 5 Okt 2026 - 13:08 WIB