Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya memusnahkan barang bukti dari delapan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (14/7/2026) di halaman Kantor Kejari Aceh Jaya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh jaksa eksekutor bersama pejabat dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rinciannya meliputi tiga perkara jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, tiga perkara tindak pidana narkotika, satu perkara pencurian, serta satu perkara pengancaman.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan atau peredaran kembali barang bukti di masyarakat, serta melindungi kepentingan umum,” kata Cherry Arida.

Baca Juga :  Program Prioritas Selama 100 Hari Kerja Safwandi - Muslem D

Ia menambahkan, seluruh rangkaian pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh instansi terkait. Proses tersebut juga dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai bukti bahwa putusan pengadilan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kejari Aceh Jaya menegaskan komitmennya dalam menuntaskan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus menjaga akuntabilitas penanganan barang bukti agar tidak disalahgunakan maupun beredar kembali di tengah masyarakat.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual
Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal
Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota
MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 
Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Zebra Seulawah 2025 selama 17 – 30 November 2025
Kuasa Hukum: Bukan Pemukulan, Melainkan Reaksi Spontan Seorang Ibu

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 21 April 2026 - 19:53 WIB

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:45 WIB

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:28 WIB

Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026

Minggu, 12 Jul 2026 - 13:29 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Sabtu, 11 Jul 2026 - 19:28 WIB

Pendidikan

Dosen STAIN Meulaboh Dapat Bimtek Aplikasi SISTER

Jumat, 10 Jul 2026 - 11:23 WIB