TAGACEH — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Banda Aceh pengalihan penahanan terhadap dua terdakwa perkara korupsi berinisial TRF dan TM, dari penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan kota.
Pengalihan penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna dan Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, tertanggal 15 Desember 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida, menjelaskan bahwa kedua terdakwa saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.
Mareka didakwa dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga menjerat terdakwa dengan pasal subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cherry menegaskan, meskipun status penahanan terdakwa dialihkan, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya tetap berkomitmen mengawal jalannya persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan Aceh Jaya memastikan seluruh proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.(*)
Penulis : Redaksi









