Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Banda Aceh pengalihan penahanan terhadap dua terdakwa perkara korupsi berinisial TRF dan TM, dari penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan kota.

Pengalihan penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna dan Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, tertanggal 15 Desember 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida, menjelaskan bahwa kedua terdakwa saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga :  Kejari Aceh Jaya Paparkan Capaian Kinerja selama tahun 2024

Mareka didakwa dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menjerat terdakwa dengan pasal subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Cherry menegaskan, meskipun status penahanan terdakwa dialihkan, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya tetap berkomitmen mengawal jalannya persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kejaksaan Aceh Jaya memastikan seluruh proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht
Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual
Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal
MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 
Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Zebra Seulawah 2025 selama 17 – 30 November 2025
Kuasa Hukum: Bukan Pemukulan, Melainkan Reaksi Spontan Seorang Ibu

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 21 April 2026 - 19:53 WIB

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:45 WIB

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:28 WIB

Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026

Minggu, 12 Jul 2026 - 13:29 WIB