Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PSR

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan program peremajaan kelapa sawit pada koperasi sama mangat dan Koperasi Produsen Sama Mangat tahun 2019 sampai 2023.

Ketiga tersangka yaitu S, Anggota DPRK Aceh Jaya sekaligus Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya (KPSM), TR, Sekda Aceh Jaya sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2021- 2023, dan TM, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017 – 2020, dan Plt. Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2023- 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Program PSR di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Wabup Aceh Jaya Hadiri Pensyahadatan Mualaf, Lanjut Safari Ramadhan

 

Ali Hasab menjelaskan, kronologi berawal dari S, selaku Ketua Koperasi mengusulkan Proposal Permohonan Dana Bantuan Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Rakyat (PSR) sebanyak 599 pekebun dengan lahan seluas 1.536,7 hektar untuk tahap 1,2,3 dan 4 kepada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.

Selanjutnya pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya melakukan Verifikasi Teknis dan Administrasi terhadap usulan Proposal KPSM tersebut untuk mengidentifikasi apakah usulan telah memenuhi kriteria PSR.

” Hasil dari verifikasi tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) terhadap Proposal PSR KPSM dan meneruskan secara berjenjang kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” ujarnya.

Baca Juga :  HIMA-KPI STAIN Meulaboh Sukses Gelar MILAD Prodi KPI

Setelah verifikasi dan dokumen lengkap, BPDPKS menyalurkan Dana PSR sesuai dengan Perjanjian Kerjasama 3 pihak yakni BPDPKS, pihak Bank dan Koperasi, dimana dana PSR tersebut disalurkan ke rekening pekebun ESCROW dan masuk ke rekening KPSM sebesar Rp38.427.950.000,00.

Namun pada kenyataannya, berdasarkan database Kementerian Transmigrasi RI lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM diantaranya adalah bukan lahan milik pekebun melainkan lahan milik eks. PT. TIGA MITRA yang berada dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI yang masih menjadi kewenangan Kementerian Transmigrasi.

Bahwa berdasarkan analisis lahan PSR dan hasil dari perekaman drone yang dilakukan analisis oleh Ahli Geographic Information System (GIS) Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala ditemukan lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM ternyata tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat.

” Akibatnya pengelolaan Dana PSR tidak sesuai persyaratan PSR dan Negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran Dana PSR, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 38 Milyar.” Tutupnya.(*)

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

HUT ke-4, Habakini.com Hadirkan Sunat Gratis untuk Anak Yatim Aceh Jaya
Puluhan Guru dan Siswa di Aceh Jaya Ikut Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Syariat Islam
Kembali Terpilih sebagai Keuchik, Adianto Ajak Warga Bersatu Bangun Lueng Gayo
Patroli Uro Rabu Habeh, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Ciduk 15 Pasangan Berduaan di Tempat Sepi
Abdul Hadi Temui Rektor UTU, Bahas Penguatan Tri Dharma dan Pengembangan AMI
MPU Aceh Jaya Sosialisasikan Tiga Fatwa untuk Perkuat Pemahaman Hukum Islam di Masyarakat
28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546
Dishub Aceh Diminta Pasang ZoSS di SDN 3 Setia Bakti

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:46 WIB

HUT ke-4, Habakini.com Hadirkan Sunat Gratis untuk Anak Yatim Aceh Jaya

Selasa, 1 September 2026 - 20:27 WIB

Puluhan Guru dan Siswa di Aceh Jaya Ikut Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Syariat Islam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Kembali Terpilih sebagai Keuchik, Adianto Ajak Warga Bersatu Bangun Lueng Gayo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Patroli Uro Rabu Habeh, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Ciduk 15 Pasangan Berduaan di Tempat Sepi

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:59 WIB

Abdul Hadi Temui Rektor UTU, Bahas Penguatan Tri Dharma dan Pengembangan AMI

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya Susun Standar Kurikulum Dayah

Rabu, 2 Sep 2026 - 18:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya

85 Gampong di Aceh Jaya Belum Ajukan ADG Tahap III

Rabu, 2 Sep 2026 - 15:24 WIB