TAGACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Jaya menggelar sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula MPU Aceh Jaya itu diikuti sebanyak 40 peserta yang terdiri dari anggota MPU Aceh Jaya, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), Kemenag, perwakilan majelis taklim, tokoh masyarakat, imum mukim, serta unsur kecamatan.
Ketua MPU Aceh Jaya, Tgk Munawar Dani, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap fatwa-fatwa yang telah ditetapkan MPU Aceh agar dapat diteruskan dan dipahami secara benar oleh masyarakat.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap fatwa diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan syariat Islam di tengah kehidupan masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan agar peserta memahami latar belakang, dasar hukum, dan isi fatwa yang telah ditetapkan MPU Aceh sehingga dapat disampaikan kembali kepada masyarakat secara tepat,” ujar Tgk. Munawar Dani.
Dalam sosialisasi itu, Kata Tgk Munawar Dani, peserta memperoleh penjelasan mengenai tiga fatwa MPU Aceh, yaitu Fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Masjid dan Mengalihkan Status Meunasah dalam Perspektif Islam, Fatwa MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hasil Tambang di Area Tanah Hak Milik Sendiri Menurut Hukum Islam, serta Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2025 tentang Gugat Cerai dan Fasakh Liar Menurut Hukum Islam.
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua MPU Aceh Jaya Tgk. Munawar Dani, Wakil Ketua I Ustad Ibnu Hajar, dan Wakil Ketua II Tgk. Nazaruddin. Ketiganya memaparkan landasan syariat, ketentuan hukum, serta implementasi fatwa dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui kegiatan ini, MPU Aceh Jaya berharap seluruh peserta dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyosialisasikan fatwa kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami dan menerapkan ketentuan hukum Islam sesuai dengan tuntunan syariat.

Link Fatwa MPU Aceh download disini
https://drive.google.com/drive/folders/1LIiLZDV66g6ohrEmg_hskicr-hF540Eo?usp=sharing
Penulis : Redaksi









