TagAceh — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) berupaya menyelesaikan potensi tunggakan pajak pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2025 yang diperkirakan mencapai lebih kurang Rp 1 miliar.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, serta pemerintah gampong guna melakukan klarifikasi, verifikasi, dan rekonsiliasi data perpajakan.
Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas temuan awal pendataan kewajiban perpajakan dari 172 gampong di Kabupaten Aceh Jaya.
“Dari hasil pendataan awal bersama KPP Pratama Meulaboh, teridentifikasi kewajiban pajak pengelolaan dana desa TA 2025 yang belum terselesaikan dengan perkiraan total nominal mencapai Rp 1 miliar lebih,” ujar Dahrial Saputra saat memberikan keterangan.
Dahrial menjelaskan, berdasarkan hasil validasi sementara, terdapat tiga kategori utama kondisi perpajakan di tingkat gampong:
1. Pajak TA 2025 yang baru disetorkan pada TA 2026 sehingga belum terbaca secara optimal pada sistem administrasi perpajakan.
2. Gampong yang belum menyetorkan. kewajiban pajaknya.
3. Gampong yang mengalami kelebihan setor pajak.
Sebagai bagian dari langkah penyelesaian secara bertahap, Pemkab Aceh Jaya resmi melayangkan surat undangan dengan Nomor: 500.9.13.2/163/2026 tertanggal 30 Juli 2026 kepada para Keuchik/Pj. Keuchik dan Kaur Keuangan Gampong. Pertemuan penyelesaian dan sinkronisasi data ini dijadwalkan berlangsung dari hari Senin S/d Kamis tanggal 4 S/d 6 Agustus 2026, bertempat di Aula DPMPKB Aceh Jaya.
Dalam proses verifikasi ini, para pengelola keuangan desa diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
1. Surat Keputusan (SK) Keuchik/Pj. Keuchik dan Kaur Keuangan TA 2025.
2. Print out rekening giro per 31 Desember 2025.
3. Bukti pelunasan dan Buku Pajak Siskeudes TA 2025 yang telah ditandatangani.
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan fisik TA 2025.
Hasil akhir dari klarifikasi dan verifikasi data ini nantinya akan menjadi acuan resmi dalam penentuan kepatuhan kewajiban pajak masing-masing gampong, sekaligus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan akuntabilitas keuangan gampong di Kabupaten Aceh Jaya.
Penulis : Redaksi









