DPRK Aceh Jaya Dukung Kebijakan Gubernur Tertibkan Tambang Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, Ir Fauzi Yahya, mendukung terhadap kebijakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem yang memberi batas waktu dua minggu bagi pengelola tambang ilegal untuk menghentikan aktivitas mereka di wilayah Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Ir Fauzi Yahya kepada Tagaceh.com, Jumat (3/10/2025).

Meski demikian, Ir Fauzi mengingatkan agar pemerintah tidak mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang. Dimana para masyarakat yang bekerja dengan peralatan sederhana hanya berpenghasilan antara Rp100 hingga Rp200 ribu per hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca Juga :  Cut Nelly Juwita Ditunjuk Jadi Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Jaya 

“Saya mengharapkan kepada Bapak Gubernur Aceh untuk melihat persoalan ini secara bijak, Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban akibat kebijakan tersebut,” tegas Fauzi.

Kata Ir Fauzi, hingga kini pemerintah belum sepenuhnya mampu menghadirkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja yang merata bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat yang berinisiatif berusaha sendiri layak mendapat penghargaan, bukan justru menjadi korban.

“Kalau para pejabat dan ASN sudah menikmati hasil gaji, sementara masyarakat kecil juga ingin meraih secuil harapan dari pegunungan kita,” ujarnya.

Fauzi berharap Gubernur Aceh, bupati, serta aparat penegak hukum dapat menindak tegas praktik tambang ilegal berskala besar, namun tetap memberi ruang bagi masyarakat kecil untuk bertahan hidup tanpa harus kehilangan mata pencaharian.

Baca Juga :  Pemda Aceh Jaya Apresiasi Program TMMD ke-121

Diketahui, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf telah menerbitkan dua regulasi penting yakni Instruksi Gubernur Nomor 08/Instr/2025 tentang penataan dan penertiban perizinan usaha sektor sumberdaya alam, serta Keputusan Gubernur Nomor 00.7/1144/2025 yang membentuk Tim Penertiban Pertambangan llegal di Aceh.

Dalam regulasi itu, Gubernur memerintahkan Bupati dan walikota se-Aceh agar segera melakukan penertiban penertiban tambang ilegal di wilayah masing-masing dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Anggota TNI di Aceh Barat Putuskan Jadi Mualaf
Sejumlah Personel Polres Aceh Jaya Dapat Penghargaan, AKBP Zulfa Renaldo Beri Apresiasi  
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan kepada Bayi yang Ditemukan Warga di Masjid Aceh Jaya
Aceh Jaya Meurepee Salurkan Santunan Anak Yatim ke Daerah Terpencil
Safwandi Ikut Bagikan Santunan Panga Peduli Yatim, Per Orang Dapat Rp500 Ribu
Terkumpul 22 Juta, Komunitas Woyla Peduli Yatim Santuni 111 Anak Yatim
Aceh Jaya Meurepee Santuni 161 Anak Yatim Jelang Hari Raya
‎PWI Aceh Jaya Gelar Buka Puasa Bersama Mitra dan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:16 WIB

Anggota TNI di Aceh Barat Putuskan Jadi Mualaf

Senin, 13 April 2026 - 19:00 WIB

Sejumlah Personel Polres Aceh Jaya Dapat Penghargaan, AKBP Zulfa Renaldo Beri Apresiasi  

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:27 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan kepada Bayi yang Ditemukan Warga di Masjid Aceh Jaya

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:48 WIB

Aceh Jaya Meurepee Salurkan Santunan Anak Yatim ke Daerah Terpencil

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:18 WIB

Safwandi Ikut Bagikan Santunan Panga Peduli Yatim, Per Orang Dapat Rp500 Ribu

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Yenni Elpiana Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dishubtah Aceh Jaya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:21 WIB

News

Anggota TNI di Aceh Barat Putuskan Jadi Mualaf

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:16 WIB

Pemkab Aceh Jaya

H Masri Dilantik Sebagai Sekda Definitif Aceh Jaya

Selasa, 28 Apr 2026 - 10:10 WIB