Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH– Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan WH Aceh Jaya menyita 62.000 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dari sejumlah toko di wilayah Aceh Jaya, dalam operasi pasar pemberantasan rokok ilegal (DBH CHT) selama dua hari, 8–9 September 2025.

Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat atau pedagang tentang bahaya dari memperjualbelikan rokok ilegal.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Aceh Barat

“Operasi kita lakukan di beberapa kecamatan seperti Krueng Sabee, Teunom, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya,” ujarnya Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, saat konferensi pers, Selasa (9/9/2025).

Rokok yang diamankan antara lain merek H&D, Luffman, Manchester, Sakura, Gati, Hammer, Velar, dan berbagai jenis lainnya. Atas temuan itu, Petugas juga memberikan teguran agar pedagang tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara Pemeriksa KPBC Meulaboh, John W.N, menyebutkan seluruh barang bukti rokok tanpa pita cukai yang disita akan dimusnahkan sesuai aturan. Temuan ini merupakan yang kedua terbesar di wilayah Barat Selatan Aceh dengan perkiraan nilai mencapai Rp48 juta.

Baca Juga :  Bupati dan Kapolres Aceh Jaya Lepas Keberangkatan Bantuan Bencana Banjir dan Longsor Tahap V 

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pedagang untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai.

” Jika mendapati informasi tentang peredaran rokok ilegal untuk segera melaporkan kepada Satpol PP Aceh Jaya atau melalui layanan akun Instagram resmi Bea Cukai Meulaboh.” tutupnya.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

STAIN Meulaboh Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual kepada Itjen Kemenag
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Kembali Laksanakan Uqubat Cambuk
Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht
Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual
Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal
Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

STAIN Meulaboh Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual kepada Itjen Kemenag

Jumat, 25 September 2026 - 09:40 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Kembali Laksanakan Uqubat Cambuk

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 21 April 2026 - 19:53 WIB

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya

Berita Terbaru

Olahraga

Bupati Safwandi Buka Open Turnamen HUT Perseka ke-2

Senin, 5 Okt 2026 - 13:08 WIB