Satresnarkoba Aceh Jaya Amankan Lima Napi Positif Narkoba dan BB 1,64 gram Sabu

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan lima orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, beserta barang bukti 3 plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,64 gram, 1 unit timbangan digital, serta 1 unit handphone android.

Kelima tersangka yang diamankan yakni ZM (37), narapidana kasus narkotik, M (33) narapidana kasus pencurian, IW (24), narapidana kasus pencurian, B (36), narapidana kasus narkotika, dan T (41), narapidana kasus narkotika.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, S.H, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap bermula dari laporan pihak Lapas Kelas III Calang atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu dalam razia rutin yang dilakukan di dalam lingkungan lapas pada Selasa (27/5/2025).

“Dari hasil penyelidikan awal, kami mengamankan lima narapidana yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut,” ujar AKP Darli, Minggu, (8/6/2025).

Baca Juga :  Desa Lueng Gayo Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur dan Masyarakat

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan milik ZM. Selain itu, hasil tes urine terhadap kelima narapidana tersebut menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine (sabu).

Kemudian polisi melakukan Pengembangan lebih lanjut dan terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh ZM dari seseorang berinisial RM.

Berbekal informasi itu, Satresnarkoba Polres Aceh Jaya melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kota Banda Aceh. Pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 12.30 WIB, RM berhasil diamankan di Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, dan langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar bagi pengedar dan pemilik narkotika. Sedangkan bagi pengguna, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tangkap Puluhan Ternak

Dalam kesempatan terpisah, AKP Darli mengimbau masyarakat Aceh Jaya untuk tidak mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap masyarakat Kabupaten Aceh Jaya terbebas dari narkotika. Mari kita bersatu dan bergerak bersama melawan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Polres Aceh Jaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.[]

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal
Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota
MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 
Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Zebra Seulawah 2025 selama 17 – 30 November 2025
Kuasa Hukum: Bukan Pemukulan, Melainkan Reaksi Spontan Seorang Ibu
Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:53 WIB

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:45 WIB

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:28 WIB

Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:08 WIB

Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 20:25 WIB

MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; sv:16.2.10.0.W20;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.31398112, 0.45854154);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

Feature

Saat Pantai Nisero Menjadi Rumah Bahagia bagi Keluarga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:44 WIB

Artikel

Sembilan Negeri Bersatu di Ujung Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:19 WIB