Perumda Tirta Mon Mata dan Kejari Aceh Jaya Jalin Kerjasama 

TAGACEH – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mon Mata menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya terkait penanganan tunggakan rekening air pelanggan.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Mon Mata, Muhadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, Jumat (17/1/2025) di Aula Kejari setempat.

Muhadi mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk menyelesaikan tunggakan rekening air pelanggan yang telah berlangsung sejak lahirnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Dengan adanya kerja sama ini, ia berharap penyelesaian tunggakan rekening air pelanggan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pelanggan yang memiliki tunggakan serta mendorong kesadaran mereka untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Muhadi

“Dengan demikian, Perumda Air Minum Tirta Mon Mata dapat terus meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat,” tambahnya

Kata Muhadi, pihaknya juga berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar pelanggan yang menunggak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa membebani mereka secara finansial.

“Kami tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga ingin menciptakan mekanisme yang adil bagi semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum dalam penyelesaian tunggakan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum agar proses penagihan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.