Perumda Tirta Mon Mata dan Kejari Aceh Jaya Jalin Kerjasama 

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mon Mata menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya terkait penanganan tunggakan rekening air pelanggan.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Mon Mata, Muhadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, Jumat (17/1/2025) di Aula Kejari setempat.

Muhadi mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk menyelesaikan tunggakan rekening air pelanggan yang telah berlangsung sejak lahirnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Baca Juga :  Polres Aceh Jaya Gelar Simulasi Sispamkota Jelang Pilkada 2024

Dengan adanya kerja sama ini, ia berharap penyelesaian tunggakan rekening air pelanggan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pelanggan yang memiliki tunggakan serta mendorong kesadaran mereka untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Muhadi

“Dengan demikian, Perumda Air Minum Tirta Mon Mata dapat terus meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat,” tambahnya

Kata Muhadi, pihaknya juga berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar pelanggan yang menunggak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa membebani mereka secara finansial.

Baca Juga :  Satpol PP Aceh Jaya Gelar Peningkatan SDM Satgas Linmas

“Kami tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga ingin menciptakan mekanisme yang adil bagi semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum dalam penyelesaian tunggakan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum agar proses penagihan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Berita Terkait

STAIN Meulaboh Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual kepada Itjen Kemenag
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Kembali Laksanakan Uqubat Cambuk
Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht
Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual
Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal
Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

STAIN Meulaboh Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual kepada Itjen Kemenag

Jumat, 25 September 2026 - 09:40 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Kembali Laksanakan Uqubat Cambuk

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 21 April 2026 - 19:53 WIB

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya

Berita Terbaru

Olahraga

Bupati Safwandi Buka Open Turnamen HUT Perseka ke-2

Senin, 5 Okt 2026 - 13:08 WIB