Satpol PP dan WH Jaring 10 Pasangan Pelanggar Syariat di Aceh Jaya

- Jurnalis

Selasa, 12 Maret 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH  – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Jaya berhasil menjaring 10 pasangan non muhrim di sejumlah objek wisata, saat melakukan pengawasan Qanun Syariat islam di seputaran Kecamatan Krueng Sabee dan Setia Bakti. Senin (11/3/2024).
Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs Supriadi melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Syariat Islam dan Kelembagaan, Jasman mengatakan bahwa pengawasan ke sejumlah objek wisata tersebut sebagai upaya penegakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidan, ibadah dan Syi’ar Islam.
” Hasil pengawasan ke beberapa titik lokasi, petugas menjaring 10 pasangan non muhrim atau tanpa ikatan pernikahan sedang duduk berduaan,” kata Jasman.
Para pelanggar syariat islam yang terjaring petugas, sambung Jasman, kemudian dikumpulkan di satu titik untuk dilakukan pembinaan dan diberi nasehat agar tidak mengulangi perbuatannya. Mareka juga diperiksa identitas.
” Mareka berasal dari dalam dan luar Kabupaten Aceh Jaya dan semuanya masih berusia dibawah 20 tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan ke tempat -tempat yang dianggap rawan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran syariat islam, terutama di bulan suci Ramadhan.
Baca Juga :  Ketua PSI Aceh Jaya Berharap Pj Bupati Dijabat Putra Daerah

Berita Terkait

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
168 Keuchik Aceh Jaya Ditegur karena Lambat Ajukan ADG Tahap III
Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht

Senin, 13 Juli 2026 - 10:55 WIB

Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada

Berita Terbaru