Satpol PP dan WH Jaring 10 Pasangan Pelanggar Syariat di Aceh Jaya

TAGACEH  – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Jaya berhasil menjaring 10 pasangan non muhrim di sejumlah objek wisata, saat melakukan pengawasan Qanun Syariat islam di seputaran Kecamatan Krueng Sabee dan Setia Bakti. Senin (11/3/2024).
Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs Supriadi melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Syariat Islam dan Kelembagaan, Jasman mengatakan bahwa pengawasan ke sejumlah objek wisata tersebut sebagai upaya penegakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidan, ibadah dan Syi’ar Islam.
” Hasil pengawasan ke beberapa titik lokasi, petugas menjaring 10 pasangan non muhrim atau tanpa ikatan pernikahan sedang duduk berduaan,” kata Jasman.
Para pelanggar syariat islam yang terjaring petugas, sambung Jasman, kemudian dikumpulkan di satu titik untuk dilakukan pembinaan dan diberi nasehat agar tidak mengulangi perbuatannya. Mareka juga diperiksa identitas.
” Mareka berasal dari dalam dan luar Kabupaten Aceh Jaya dan semuanya masih berusia dibawah 20 tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan ke tempat -tempat yang dianggap rawan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran syariat islam, terutama di bulan suci Ramadhan.