STAIN Meulaboh Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual kepada Itjen Kemenag

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAG ACEH – Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Prof Dr H Syamsuar MAg menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan di lingkungan kampus telah ditindaklanjuti sejak informasi tersebut diterima.

Setelah melalui langkah penanganan internal, pihak kampus telah menyampaikan laporan beserta keterangan dan bukti pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia untuk diproses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Prof Dr H Syamsuar MAg mengatakan, kampus sejak awal tidak mengabaikan laporan tersebut. Pimpinan kampus telah mengambil sejumlah langkah sebagai bagian dari proses klarifikasi dan penanganan.

“Sejak memperoleh informasi mengenai laporan tersebut, pihak kampus telah mengambil langkah penanganan secara serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Prof. Syamsuar.

Pada 10 Februari 2026, pimpinan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh memanggil dugaan pelaku, HRP untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait laporan yang disampaikan. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari langkah awal kampus dalam melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima.

Baca Juga :  Polres Aceh Jaya Gelar Simulasi Sispamkota Jelang Pilkada 2024

Selanjutnya, pihak kampus mengumpulkan keterangan, berita acara, serta bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan laporan tersebut. Bahan-bahan tersebut kemudian disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas Itjen) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan dan kewenangan yang berlaku.

Di tingkat internal, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh juga telah mengambil tindakan administratif terhadap HRP selama dua semester berupa pencabutan kewajiban mengajar dan pencabutan hak-hak lainnya. Tindakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Nomor B-1163/Sti.17/KU.00.1/05/2026 tanggal 17 Februari 2026.

“Langkah administratif telah kami ambil di tingkat internal. Selanjutnya, kami menghormati dan mendukung proses pemeriksaan yang menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama,” jelas Prof Syamsuar.

Perkembangan terbaru, pada Rabu, 7 Oktober 2026, pimpinan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh melakukan pertemuan secara daring melalui Zoom Meeting dengan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Dalam komunikasi tersebut, disampaikan bahwa tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI akan melakukan pemeriksaan secara langsung ke STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dalam waktu dekat.

Baca Juga :  2 ASN dan 2 Siswa Terciduk Satpol PP Aceh Jaya saat Penertiban

Pihak kampus menyatakan siap memberikan seluruh informasi, dokumen, dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan tersebut.

“Kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Kami menyerahkan proses pemeriksaan dan penentuan sanksi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Prof Syamsuar juga memastikan bahwa pihak kampus memberikan perhatian terhadap perlindungan pihak yang melaporkan serta membuka ruang bagi pihak-pihak yang memiliki informasi atau bukti tambahan yang relevan untuk menyampaikannya kepada kampus maupun tim pemeriksa.

“STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh tidak akan melindungi ataupun memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual dan setiap bentuk pelanggaran lainnya. Kami berkomitmen menjaga lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika,” pungkasnya.[]

Berita Terkait

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Kembali Laksanakan Uqubat Cambuk
Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht
Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual
Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal
Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota
MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

STAIN Meulaboh Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual kepada Itjen Kemenag

Jumat, 25 September 2026 - 09:40 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Kembali Laksanakan Uqubat Cambuk

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 21 April 2026 - 19:53 WIB

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya

Berita Terbaru

Olahraga

Bupati Safwandi Buka Open Turnamen HUT Perseka ke-2

Senin, 5 Okt 2026 - 13:08 WIB