DPO Kasus Redistribusi Sertifikat Tanah Payo Laot Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dibantu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap DPO kasus Redistribusi Sertifikat Tanah Paya Laot berinisial AA di Kuta Binje Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada Rabu, 8 April 2025.

AA telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

Tersangka diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016.

Kejari Aceh Jaya Mohammad Anggidigdo melalui Kasi Intel, Cherry Arida mengatakan, jika tersangka AA dilakukan penjemputan paksa karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Bukan Pemukulan, Melainkan Reaksi Spontan Seorang Ibu

” Terhadap Tersangka AA akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kajhu Kabupaten Aceh Besar,” kata Cherry Arida.

Akibat dari perbuatannya, kata Cherry, negara mengalami kerugian senilai Rp.12.607.479.500, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.

Ia menambahkan, AA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bekas Ketua MAA Jalani Sidang Perdana, YARA Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menghimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil secara patut dan sah untuk bersikap koperatif dan mematuhi surat panggilan tersebut sehingga tidak perlu untuk dilakukan upaya penjemputan secara paksa.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku tindak pidana dan hukum akan tetap ditegakkan,”tutupnya.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal
Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota
MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 
Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Zebra Seulawah 2025 selama 17 – 30 November 2025
Kuasa Hukum: Bukan Pemukulan, Melainkan Reaksi Spontan Seorang Ibu
Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Aceh Barat

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:45 WIB

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:28 WIB

Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:08 WIB

Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 20:25 WIB

MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 

Senin, 17 November 2025 - 13:56 WIB

Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Zebra Seulawah 2025 selama 17 – 30 November 2025

Berita Terbaru

Sejumlah pengunjung menikmati suasana pantai dan mandi laut saat senja di kawasan Pantai Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (13/4/2026).

Feature

Menikmati Senja di Ujung Pantai Lhoknga

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:13 WIB

Pemkab Aceh Jaya

DPMPKB Aceh Jaya Raih 8 Penghargaan dari BKKBN 

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:08 WIB