TAGACEH – Kuasa hukum terdakwa, Sahputra menyampaikan bahwa putusan 6 bulan penjara dan denda Rp30 juta dari Pengadilan Negeri Calang merupakan penilaian hukum yang objektif dan proporsional, serta membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim dengan tegas melihat bahwa perkara ini tidak melibatkan kekerasan fisik, melainkan reaksi spontan yang dipicu oleh provokasi verbal.
“Fakta persidangan membuktikan bahwa peristiwa ini berawal dari hinaaan berulang anak korban kepada anak terdakwa, yang menyebabkan tekanan emosional nyata bagi anak terdakwa,” kata Sahputra melalui keterangan yang diterima tagaceh.com, Kamis (13/11/2025).
Ketika terdakwa mencoba menyampaikan keberatan kepada ibu anak korban, penjelasan tersebut ditolak, dan nomor telepon terdakwa langsung diblokir, sehingga tidak ada kesempatan bagi terdakwa menunjukkan bukti percakapan yang ada.
Sahputra menceritakan, pada hari kejadian, terdakwa sedang berbelanja di kios dekat sekolah yang menjadi tempatnya berbelanja sehari-hari, sat itu membeli bawang, cabai, dan gas 3 kg.
Kemudian, terdakwa melihat anak korban di sekitar sekolah dan memanggilnya untuk menegur secara baik-baik. Namun anak korban berlari menuju ruang kelas, dan terdakwa mengikuti untuk menyampaikan nasihat tersebut.
Saat sekolah tidak memiliki penjagaan dan tidak ada guru di ruang kelas. Kemudian di dalam ruang kelas itu, terdakwa meminta agar anak korban tidak lagi mengucapkan kata-kata merendahkan terhadap anak terdakwa.
“Namun yang terjadi justru sebaliknya anak korban dengan lantang mengulang hinaan tersebut tepat di hadapan terdakwa, bersifat menantang dan memicu reaksi emosional seorang ibu,” ujarnya.
Dalam situasi itulah, ucapnya, terdakwa yang sedang membawa belanjaannya bereaksi spontan dengan menyentuhkan cabai yang baru dibelinya ke bibir anak korban. Tidak ada pemukulan, tidak ada tindakan mendorong, tidak ada penggunaan kekuatan fisik, dan tidak ada unsur perencanaan untuk melukai.
Hasil visum et repertum memastikan bahwa anak korban berada dalam kondisi normal dan tanpa cedera, sehingga seluruh tuduhan penganiayaan fisik tidak terbukti secara medis.
Putusan Majelis Hakim menunjukkan bahwa pengadilan telah membedakan dengan jelas antara reaksi spontan akibat provokasi verbal dan tindakan kekerasan fisik yang disengaja. Penilaian yang objektif inilah yang menjadi dasar dijatuhkannya vonis yang proporsional.
” Kami menghormati putusan tersebut dan akan mempelajari salinan lengkap untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.” Tutupnya.
Penulis : Redaksi









