30 Ekor Ternak Berkeliaran di Jalan Raya Ditangkap Satpol PP dan WH Aceh Jaya

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Dalam rangka menciptakan dan meningkatkan ketenteraman masyarakat serta ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali mengintensifkan kegiatan penertiban ternak lepas liar di wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Selasa, 16 Juni 2026

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Lukman Hakim, SH, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan raya yang selama ini terganggu oleh keberadaan ternak yang dilepas-liarkan oleh pemiliknya.

“Selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan ternak di jalan umum. Selain mengganggu ketertiban, kondisi tersebut juga kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Saat penertiban berlangsung banyak masyarakat yang memberikan respon positif dan memberikan apresiasi kepada petugas dan tim, langkah ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik pemilik ternak dengan warga yang merasa terganggu akibat ternak lepas liar seperti masuk pekarangan rumah dan kebun.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Qanun Syariat Islam kepada Siswa

Kegiatan penertiban melibatkan Tim Terpadu yang terdiri dari personel Trantibum Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Dokter Hewan dari Dinas Pertanian, personil Polres Aceh Jaya, personil Kodim 0114/Aceh Jaya, serta personil Subdenpom IM/2-5 Calang.

Dalam operasi yang dilaksanakan di beberapa titik dalam wilayah Kecamatan Krueng Sabee, tim berhasil menjaring dan mengamankan sebanyak 30 ekor ternak yang terdiri dari 3 ekor sapi dan 27 ekor kambing.

Seluruh ternak yang terjaring kemudian dibawa ke Tempat Penampungan Hewan (TPH) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, seperti pemeriksaan kesehatan, pemberian pakan, serta proses penanganan sesuai ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

Pihak Satpol PP dan WH mengimbau seluruh pemilik ternak agar menjaga, menggembalakan, mengurus, dan mengkandangkan ternaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bertepatan dengan momentum 1 Muharram 1448 Hijriah, masyarakat juga diajak untuk melakukan hijrah dari kebiasaan yang tidak tertib menuju perilaku beternak yang lebih baik dan sesuai dengan tuntunan Syariat Islam.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Jaya Patroli ke Sejumlah Tempat Wisata di Hari Meugang

Selain itu, Satpol PP dan WH meminta kepada seluruh pemilik ternak untuk tidak menghalangi ataupun melakukan ancaman terhadap petugas saat menjalankan tugas penertiban. Apabila tindakan tersebut tetap dilakukan, maka akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan Qanun yang berlaku.

Bagi pemilik ternak yang ternaknya telah diamankan, dapat melakukan penebusan dengan melengkapi persyaratan administrasi berupa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kepemilikan ternak, serta membayar denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:

• Kerbau: Rp500.000 per ekor per hari

• Sapi: Rp300.000 per ekor per hari

• Kambing: Rp100.000 per ekor per hari

Perhitungan denda berlaku sejak hari penangkapan, dengan masa penebusan paling lama 7 (tujuh) hari. Denda administratif dimaksud disetor ke kas daerah yang selanjutnya menjadi penerimaan daerah.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tunggakan Pajak APBG 2025 Diperkirakan Capai Rp1 Miliar, Pemkab Aceh Jaya Panggil 172 Pemerintah Gampong
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
168 Keuchik Aceh Jaya Ditegur karena Lambat Ajukan ADG Tahap III
Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Tunggakan Pajak APBG 2025 Diperkirakan Capai Rp1 Miliar, Pemkab Aceh Jaya Panggil 172 Pemerintah Gampong

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Senin, 13 Juli 2026 - 10:55 WIB

Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Berita Terbaru

Pendidikan

SMP Darun Nizham Luncurkan Inovasi “Tgk. CEO” 

Kamis, 30 Jul 2026 - 23:54 WIB