Kejari Aceh Jaya Paparkan Capaian Kinerja selama tahun 2024

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mengelar konferensi pers akhir tahun terkait capaian kinerja selama tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula kantor Kajari setempat, 7 Januari 2025.

Konferensi pers dipimpin oleh Kepala Kajari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, didampingi Seksi Intelijen, Cherry Arida, Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronald Reagan Siagian, Seksi, Seksi Pidana Umum, dan Seksi PB3R Tri Sutrisno.

Kepala Kejari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo mengatakan selama Januari hingga Desember 2024, pihaknya telah melakukan penyelidikan perkara dugaan penyimpangan dalam penertiban redistribusi sertifikat tanah di desa Alue Meraksa, Kecamatan Teunom tahun 2013.

Selanjutnya, Kejari Aceh Jaya sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi redistribusi sertifikat tanah Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti dengan tersangka berinisial AA.

Baca Juga :  20 Personel Satpol PP Aceh Jaya Bantu Pengamanan Pos Ketupat Seulawah 2025

Perkara dugaan penyimpangan program PSR yang bersumber dari Badan pengelolaan Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Koperasi Beuek Makmu Sabee.

Selanjutnya, Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aluminium Sulfat (Tawas) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2017 – 2021 senilai Rp. 257.357.380 dengan terdakwa berinisial SB (Inkracht)

” Dua tersangka perkara dugaan penyimpangan dalam kasus redistribusi sertifikat tanah Paya Laot berinisial TJ dan Z sudah putusan pengadilan. Sementara terdakwa M dalam proses kasasi.” terangnya.

Selain itu, kata Mohammad, Kejari Aceh Jaya juga telah melakukan penuntutan terhadap 174 perkara terdiri dari 53 SPDP, 48 prapenuntutan, 42 penuntutan, 31 eksekusi.

” Perkara penuntutan dengan rincian yakni narkotika 10 perkara, judi online 10 perkara, pencurian 7 perkara, pemerkosaan/pelecehan 7 perkara, ilegal logging 2 perkara, penganiyaan 2 perkara, UU ITE 2 perkara, penipuan 1 perkara, dan KDRT 1 perkara,” ujarnya.

Baca Juga :  96 Warga Binaan Lapas Calang Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Kajari menjelaskan, pada tahun 2024 pihaknya telah melakukan eksekusi cambuk terhadap pelaku jarimah maisir (judi online) sebanyak dua kali, dengan tersangka berjumlah 10 orang.

“Adapun perkara yang menarik perhatian masyarakat adalah perkara narkotika terdakwa berinisial S yang masih dalam tahap persidangan,” ucapnya.

Ia mengatakan sedangkan dalam perkara UU ITE dengan terpidana seorang selebgram berinisial N diduga mempromosikan judi online melalui sosial media Instagram. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone dan 1 akun Instagram milik terdakwa.

” Kemudian pengembalian 39 unit barang bukti dari sejumlah perkara yang ditangani Kejari Aceh Jaya dan pemusnahan 21 unit barang bukti.”tutupnya.

Berita Terkait

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal
Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota
MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 
Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Zebra Seulawah 2025 selama 17 – 30 November 2025
Kuasa Hukum: Bukan Pemukulan, Melainkan Reaksi Spontan Seorang Ibu
Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:53 WIB

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:45 WIB

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:28 WIB

Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:08 WIB

Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 20:25 WIB

MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; sv:16.2.10.0.W20;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.31398112, 0.45854154);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

Feature

Saat Pantai Nisero Menjadi Rumah Bahagia bagi Keluarga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:44 WIB

Artikel

Sembilan Negeri Bersatu di Ujung Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:19 WIB