96 Warga Binaan Lapas Calang Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

- Jurnalis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Sebanyak 96 warga binaan di lembaga pemasyarakatan Kelas III Calang, Aceh Jaya mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Sabtu (27/8/2024).

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Murtala yang turut hadir saat penyerahan remisi mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan suka rela oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.

“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Pj Bupati.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Lantik Safwandi dan Muslem D sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya

Pj Bupati berpesan kepada seluruh warga lembaga permasyarakatan Calang agar bersikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

Sementara itu, Plt. Kepala Lapas Kelas III Calang, Yusaini, S.E., M.M., mengungkapkan, saat ini lapas Calang, Aceh Jaya menampung 108 warga binaan, dan 96 di antaranya menerima remisi.

” Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan,” ucapnya.

Yusaini berharap agar para warga binaan terus mengikuti program-program pembinaan dengan baik agar mereka siap diterima kembali di masyarakat setelah bebas nantinya.

Salah seorang warga binaan Lapas, Mursal, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pj. Bupati Aceh Jaya dan seluruh pihak yang telah hadir dalam penyerahan remisi kepada kami.

Baca Juga :  MTQ ke-11 Tingkat Kabupaten Aceh Jaya Resmi Bergulir 

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Lapas dan jajarannya yang tak pernah lelah membimbing kami, semoga amal ibadahnya kelak diterima oleh Allah SWT”, ujarnya.

Berikut adalah rincian remisi yang diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas III Calang:

– 1 bulan : 16 orang

– 2 bulan : 12 orang

– 3 bulan : 24 orang

– 4 bulan : 25 orang

– 5 bulan : 16 orang

– 6 bulan : 3 orang

Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan dapat lebih termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri untuk masa depan.[]

Berita Terkait

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
168 Keuchik Aceh Jaya Ditegur karena Lambat Ajukan ADG Tahap III
Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht

Senin, 13 Juli 2026 - 10:55 WIB

Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Berita Terbaru

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Kunjungi Jabatan Mufti Negeri Terengganu

Rabu, 22 Jul 2026 - 13:42 WIB