TAGACEH – Sebanyak 96 warga binaan di lembaga pemasyarakatan Kelas III Calang, Aceh Jaya mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Sabtu (27/8/2024).
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Murtala yang turut hadir saat penyerahan remisi mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan suka rela oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.
“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Pj Bupati.
Pj Bupati berpesan kepada seluruh warga lembaga permasyarakatan Calang agar bersikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
Sementara itu, Plt. Kepala Lapas Kelas III Calang, Yusaini, S.E., M.M., mengungkapkan, saat ini lapas Calang, Aceh Jaya menampung 108 warga binaan, dan 96 di antaranya menerima remisi.
” Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan,” ucapnya.
Yusaini berharap agar para warga binaan terus mengikuti program-program pembinaan dengan baik agar mereka siap diterima kembali di masyarakat setelah bebas nantinya.
Salah seorang warga binaan Lapas, Mursal, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pj. Bupati Aceh Jaya dan seluruh pihak yang telah hadir dalam penyerahan remisi kepada kami.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Lapas dan jajarannya yang tak pernah lelah membimbing kami, semoga amal ibadahnya kelak diterima oleh Allah SWT”, ujarnya.
Berikut adalah rincian remisi yang diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas III Calang:
– 1 bulan : 16 orang
– 2 bulan : 12 orang
– 3 bulan : 24 orang
– 4 bulan : 25 orang
– 5 bulan : 16 orang
– 6 bulan : 3 orang
Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan dapat lebih termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri untuk masa depan.[]