96 Warga Binaan Lapas Calang Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

- Jurnalis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Sebanyak 96 warga binaan di lembaga pemasyarakatan Kelas III Calang, Aceh Jaya mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Sabtu (27/8/2024).

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Murtala yang turut hadir saat penyerahan remisi mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan suka rela oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.

“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Pj Bupati.

Baca Juga :  Pimpinan Dayah Aceh Jaya Dukung Pj Bupati Dr Murtala

Pj Bupati berpesan kepada seluruh warga lembaga permasyarakatan Calang agar bersikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

Sementara itu, Plt. Kepala Lapas Kelas III Calang, Yusaini, S.E., M.M., mengungkapkan, saat ini lapas Calang, Aceh Jaya menampung 108 warga binaan, dan 96 di antaranya menerima remisi.

” Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan,” ucapnya.

Yusaini berharap agar para warga binaan terus mengikuti program-program pembinaan dengan baik agar mereka siap diterima kembali di masyarakat setelah bebas nantinya.

Salah seorang warga binaan Lapas, Mursal, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pj. Bupati Aceh Jaya dan seluruh pihak yang telah hadir dalam penyerahan remisi kepada kami.

Baca Juga :  Bapperida Gelar PENA JAYA 2025, Ini Daftar Instansi Peraih Penghargaan Inovasi

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Lapas dan jajarannya yang tak pernah lelah membimbing kami, semoga amal ibadahnya kelak diterima oleh Allah SWT”, ujarnya.

Berikut adalah rincian remisi yang diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas III Calang:

– 1 bulan : 16 orang

– 2 bulan : 12 orang

– 3 bulan : 24 orang

– 4 bulan : 25 orang

– 5 bulan : 16 orang

– 6 bulan : 3 orang

Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan dapat lebih termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri untuk masa depan.[]

Berita Terkait

Wabup Aceh Jaya dan Ketua DPRK Hadiri Penyerahan LHP BPK Tahun Anggaran 2025
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Bupati Buka Muswil III MUNA Aceh Jaya
Permudah Transaksi Keuangan, Pemkab Aceh Jaya Inisiasi Cashless Melalui IBC
Bupati Aceh Jaya Terbitkan SE Gotong Royong Massal 13 Februari 2026
Bupati Aceh Jaya Wajibkan Penggunaan E-Kinerja BKN untuk Pembayaran TPP ASN
Bunda PAUD Aceh Jaya: Setiap PAUD Wajib Miliki Operator
Prof Rokhmin Dahuri Isi Seminar Agromaritim di Aceh Jaya

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:35 WIB

Wabup Aceh Jaya dan Ketua DPRK Hadiri Penyerahan LHP BPK Tahun Anggaran 2025

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:45 WIB

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:25 WIB

Bupati Buka Muswil III MUNA Aceh Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:46 WIB

Permudah Transaksi Keuangan, Pemkab Aceh Jaya Inisiasi Cashless Melalui IBC

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:14 WIB

Bupati Aceh Jaya Terbitkan SE Gotong Royong Massal 13 Februari 2026

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Bupati Buka Muswil III MUNA Aceh Jaya

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:25 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Bupati Aceh Jaya Terbitkan SE Gotong Royong Massal 13 Februari 2026

Kamis, 12 Feb 2026 - 02:14 WIB