96 Warga Binaan Lapas Calang Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

- Jurnalis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Sebanyak 96 warga binaan di lembaga pemasyarakatan Kelas III Calang, Aceh Jaya mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Sabtu (27/8/2024).

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Murtala yang turut hadir saat penyerahan remisi mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan suka rela oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.

“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Pj Bupati.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga, Satgas TMMD Kodim 0114/Aceh Jaya Buat Sumur Bor

Pj Bupati berpesan kepada seluruh warga lembaga permasyarakatan Calang agar bersikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

Sementara itu, Plt. Kepala Lapas Kelas III Calang, Yusaini, S.E., M.M., mengungkapkan, saat ini lapas Calang, Aceh Jaya menampung 108 warga binaan, dan 96 di antaranya menerima remisi.

” Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan,” ucapnya.

Yusaini berharap agar para warga binaan terus mengikuti program-program pembinaan dengan baik agar mereka siap diterima kembali di masyarakat setelah bebas nantinya.

Salah seorang warga binaan Lapas, Mursal, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pj. Bupati Aceh Jaya dan seluruh pihak yang telah hadir dalam penyerahan remisi kepada kami.

Baca Juga :  TMMD Reguler ke-121 Kodim 0114/Aceh Jaya Resmi Dibuka

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Lapas dan jajarannya yang tak pernah lelah membimbing kami, semoga amal ibadahnya kelak diterima oleh Allah SWT”, ujarnya.

Berikut adalah rincian remisi yang diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas III Calang:

– 1 bulan : 16 orang

– 2 bulan : 12 orang

– 3 bulan : 24 orang

– 4 bulan : 25 orang

– 5 bulan : 16 orang

– 6 bulan : 3 orang

Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan dapat lebih termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri untuk masa depan.[]

Berita Terkait

Pemkab Aceh Jaya Terima Deviden Rp 6,8 Miliar dari BAS Cabang Calang
Jaga Kamtibmas, Polres Aceh Jaya Rutin Patroli Selama Ramadhan
Polisi akan Gelar Operasi Ketupat Seulawah Mulai 23 Maret hingga 5 April
Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa
Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024
Pererat Silaturahmi, IKADA Madinah Paten Aceh Jaya Gelar Buka Bersama
Bupati Aceh Jaya Serahkan Santunan untuk Anak Yatim
Kapolres Aceh Jaya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:11 WIB

Pemkab Aceh Jaya Terima Deviden Rp 6,8 Miliar dari BAS Cabang Calang

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:08 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Aceh Jaya Rutin Patroli Selama Ramadhan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:55 WIB

Polisi akan Gelar Operasi Ketupat Seulawah Mulai 23 Maret hingga 5 April

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:34 WIB

Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:45 WIB

Pererat Silaturahmi, IKADA Madinah Paten Aceh Jaya Gelar Buka Bersama

Berita Terbaru

Daerah

Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa

Kamis, 20 Mar 2025 - 20:34 WIB