TAGACEH – Petugas Satpol PP bersama Tim Terpadu berhasil mengamankan/menjaring 20 ekor kambing yang berkeliaran di jalan raya meliputi Kuala Meurisi Keutapang, Padang Datar, Krueng Sabee dan Dayah Baro.
Penangkapan puluhan hewan ternak tersebut karena menganggu ketentraman masyarakat dan ketenteraman umum, bahkan tidak sedikit dapat merugikan orang lain terutama pelintas jalan raya (mengakibatkan kecelakaan) gegara hewan ternak yang dibiarkan lepas begitu saja.
” Hewan ternak yang di lepas-liarkan oleh pemiliknya, menjadi salah satu permasalahan yang belum tertuntaskan di Aceh Jaya,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani kepada tagaceh.com, Selasa, 20 Mei 2025.
Hamdani mengatakan, dalam operasi penertiban, petugas Satpol PP melibatkan tim Terpadu dari Perwakilan dari Dinas Pertanian, Personel Polres Aceh Jaya, Personel Kodim 0114/Aceh Jaya, Subdenpom Calang, Dokter Hewan dan PPNS).
” Selama ini kami banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terhadap hewan ternak lepas liar yang sudah sangat meresahkan baik di jalan raya, di area pemukiman penduduk bahkan dikebun, bahkan berpotensi pemicu konflik sosial (antara pemilik ternak dengan pihak yang dirugikan),”terangnya.
” Upaya yang kami lakukan sebagai bentuk penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak” tambah Hamdani.
Ia juga mengharapkan semua pihak ikut berkontribusi dan berperan aktif dalam penertiban ternak, mulai dari Pemerintah Gampong, Kecamatan sampai ke tingkat Kabupaten dan masyarakat setempat sebagaimana yang disebutkan dalam Qanun.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat (pemilik ternak) untuk menjaga dan memelihara hewan ternaknya sesuai dengan peraturan daerah dan anjuran syariat islam.
“Mari kita ciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta bangkit bersama untuk menghilangkan stigma Aceh Jaya kandang ternak sepanjang jalan.” tutupnya.
Penulis : Redaksi









