TAG ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya menyatakan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Aceh Jaya tidak ada ruang sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Perwakilan YARA Aceh Jaya, Sahputra, dalam keterangan tertulis yang diterima Tagaceh.com, Jumat (29/11/2024).
Menurut Sahputra, berdasarkan hasil sementara penghitungan suara (real count) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya, Safwandi-Muslem (SALEM) unggul jauh dari paslon lain. Pasangan SALEM meraih 35.829 suara atau 63,32 persen dari total suara sah.
Sementara itu, pasangan calon H. Yusdi dan H Syamsuddin Yahya (H2D) berada di posisi kedua dengan perolehan 11.407 suara atau 20,16 persen.
Sahputra menjelaskan bahwa dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada), Mahkamah Konstitusi (MK) berpedoman pada dua hal. Pertama, permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepala daerah.
Kedua, permohonan tersebut harus memenuhi syarat formil ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Ia mengatakan, Syarat formil ambang batas ini mengatur bahwa selisih suara tidak boleh melebihi 2 persen dari total suara sah. Ketentuan tersebut berlaku untuk daerah dengan jumlah pemilih di bawah 250.000 orang, seperti Aceh Jaya yang memiliki 68.917 pemilih. Hal ini sesuai dengan Pasal 158 ayat (2) undang-undang tersebut.
“Kemenangan pasangan SALEM di Pilkada Aceh Jaya 2024 dengan perolehan suara jauh lebih unggul dari pasangan lainnya, menjadi kemenangan mutlak bagi pasangan Salem. Namun demikian tetap berpedoman pada pengumuman resmi hasil rekapitulasi suara yang akan disampaikan KPU dan media publik lainnya,” ujar Sahputra.