Pasangan Salem Menang Mutlak di Pilkada Aceh Jaya, YARA: Tidak ada Ruang Sengketa Hasil Pilkada 

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAG ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya menyatakan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Aceh Jaya tidak ada ruang sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Perwakilan YARA Aceh Jaya, Sahputra, dalam keterangan tertulis yang diterima Tagaceh.com, Jumat (29/11/2024).

Menurut Sahputra, berdasarkan hasil sementara penghitungan suara (real count) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya, Safwandi-Muslem (SALEM) unggul jauh dari paslon lain. Pasangan SALEM meraih 35.829 suara atau 63,32 persen dari total suara sah.

Baca Juga :  299 Pengawas TPS Aceh Jaya Cek Urine, Ini Hasilnya

Sementara itu, pasangan calon H. Yusdi dan H Syamsuddin Yahya (H2D) berada di posisi kedua dengan perolehan 11.407 suara atau 20,16 persen.

Sahputra menjelaskan bahwa dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada), Mahkamah Konstitusi (MK) berpedoman pada dua hal. Pertama, permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepala daerah.

Kedua, permohonan tersebut harus memenuhi syarat formil ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Jaya Patroli di Sejumlah Objek Wisata

Ia mengatakan, Syarat formil ambang batas ini mengatur bahwa selisih suara tidak boleh melebihi 2 persen dari total suara sah. Ketentuan tersebut berlaku untuk daerah dengan jumlah pemilih di bawah 250.000 orang, seperti Aceh Jaya yang memiliki 68.917 pemilih. Hal ini sesuai dengan Pasal 158 ayat (2) undang-undang tersebut.

“Kemenangan pasangan SALEM di Pilkada Aceh Jaya 2024 dengan perolehan suara jauh lebih unggul dari pasangan lainnya, menjadi kemenangan mutlak bagi pasangan Salem. Namun demikian tetap berpedoman pada pengumuman resmi hasil rekapitulasi suara yang akan disampaikan KPU dan media publik lainnya,” ujar Sahputra.

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas, Polres Aceh Jaya Rutin Patroli Selama Ramadhan
Polisi akan Gelar Operasi Ketupat Seulawah Mulai 23 Maret hingga 5 April
Satlantas Aceh Jaya Gelar Patroli Penertibkan Balap Liar
Polres Aceh Jaya Kerahkan 100 Personel untuk Pengamanan Pelantikan Bupati Terpilih 
Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan Satu Keluarga Pengemis di Kawasan Calang
2 ASN dan 2 Siswa Terciduk Satpol PP Aceh Jaya saat Penertiban
Perumda Tirta Mon Mata dan Kejari Aceh Jaya Jalin Kerjasama 
Kejari Aceh Jaya Paparkan Capaian Kinerja selama tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:08 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Aceh Jaya Rutin Patroli Selama Ramadhan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:55 WIB

Polisi akan Gelar Operasi Ketupat Seulawah Mulai 23 Maret hingga 5 April

Minggu, 9 Maret 2025 - 23:51 WIB

Satlantas Aceh Jaya Gelar Patroli Penertibkan Balap Liar

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:58 WIB

Polres Aceh Jaya Kerahkan 100 Personel untuk Pengamanan Pelantikan Bupati Terpilih 

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:35 WIB

Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan Satu Keluarga Pengemis di Kawasan Calang

Berita Terbaru

Daerah

Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa

Kamis, 20 Mar 2025 - 20:34 WIB