TAGACEH – Bekas Ketua MAA Kabupaten Aceh Jaya, berinisial AI menjalani sidang perdana kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Mahkamah Syariah Calang, Selasa 27 Mei 2025
Hal itu dilihat melalui laman sistem informasi penulusuran perkara mahkamah syar’iyah Calang, dengan nomor perkara 8/JN/2025/MS.Cag
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya mengecam keras tindakan keji pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa AI, bekas Ketua MAA Aceh Jaya. Kejahatan seksual yang terjadi secara berulang sepanjang tahun 2021 hingga 2022 itu dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak dan kemanusiaan.
Ketua YARA Aceh Jaya, Sahputra, mendesak Mahkamah Syariah Calang untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa.
Sahputra juga menyoroti bahwa selain memiliki hubungan keluarga dengan korban, terdakwa juga merupakan tokoh ada yang menjabat sebagai Katua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya.
“Ini bukan hanya soal kekerasan seksual terhadap anak, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai adat dan moral. Terdakwa adalah tokoh adat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Maka, hukum maksimal adalah keharusan,” ujar Sahputra.
Ia menambahkan, kasus ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariah Calang, yang mencatat bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dalam wilayah hukum Mahkamah Syariah Calang, dengan modus pelaku memanfaatkan kedekatannya secara kekeluargaan dengan korban dan situasi rumah korban yang sering dalam keadaan sepi.
YARA Aceh Jaya menyerukan aparat penegak hukum agar memproses perkara ini secara transparan dan tanpa intervensi, serta memberikan jaminan perlindungan dan pemulihan kepada korban. ia juga mendorong lembaga terkait untuk terlibat dalam pemulihan psikologis dan sosial korban secara berkelanjutan.
“Tidak boleh ada ruang untuk penyelesaian di luar hukum dalam kasus seberat ini. Kami akan terus mengawal prosesnya hingga ada keadilan bagi korban,” tutup Sahputra.
Penulis : Redaksi









