Bekas Ketua MAA Jalani Sidang Perdana, YARA Minta Pelaku Dihukum Maksimal

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Bekas Ketua MAA Kabupaten Aceh Jaya, berinisial AI menjalani sidang perdana kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Mahkamah Syariah Calang, Selasa 27 Mei 2025

Hal itu dilihat melalui laman sistem informasi penulusuran perkara mahkamah syar’iyah Calang, dengan nomor perkara 8/JN/2025/MS.Cag

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya mengecam keras tindakan keji pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa AI, bekas Ketua MAA Aceh Jaya. Kejahatan seksual yang terjadi secara berulang sepanjang tahun 2021 hingga 2022 itu dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak dan kemanusiaan.

Baca Juga :  Babinsa Panga Cek Persediaan Pupuk Pertanian

Ketua YARA Aceh Jaya, Sahputra, mendesak Mahkamah Syariah Calang untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa.

Sahputra juga menyoroti bahwa selain memiliki hubungan keluarga dengan korban, terdakwa juga merupakan tokoh ada yang menjabat sebagai Katua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya.

“Ini bukan hanya soal kekerasan seksual terhadap anak, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai adat dan moral. Terdakwa adalah tokoh adat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Maka, hukum maksimal adalah keharusan,” ujar Sahputra.

Ia menambahkan, kasus ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariah Calang, yang mencatat bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dalam wilayah hukum Mahkamah Syariah Calang, dengan modus pelaku memanfaatkan kedekatannya secara kekeluargaan dengan korban dan situasi rumah korban yang sering dalam keadaan sepi.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Jaring 10 Pasangan Pelanggar Syariat di Aceh Jaya

YARA Aceh Jaya menyerukan aparat penegak hukum agar memproses perkara ini secara transparan dan tanpa intervensi, serta memberikan jaminan perlindungan dan pemulihan kepada korban. ia juga mendorong lembaga terkait untuk terlibat dalam pemulihan psikologis dan sosial korban secara berkelanjutan.

“Tidak boleh ada ruang untuk penyelesaian di luar hukum dalam kasus seberat ini. Kami akan terus mengawal prosesnya hingga ada keadilan bagi korban,” tutup Sahputra.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal
Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota
MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 
Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Zebra Seulawah 2025 selama 17 – 30 November 2025
Kuasa Hukum: Bukan Pemukulan, Melainkan Reaksi Spontan Seorang Ibu
Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:53 WIB

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:45 WIB

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:28 WIB

Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:08 WIB

Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 20:25 WIB

MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 

Berita Terbaru

Pendidikan

Hadiri Forum IKA PTKIN Se-Indonesia, Ini Harapan KASETIA 

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:41 WIB

Pemkab Aceh Jaya

BUMG Gampong Alue Punti Panen 700 Kg Ikan Lele

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:52 WIB

Bupati Aceh Jaya menghadiri Forum KKA Se-Aceh di banda Aceh.

Pemkab Aceh Jaya

Bupati Aceh Jaya Hadiri Forum KKA di Banda Aceh

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:54 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Bupati Aceh Jaya Audiensi Dengan Kadis Pora Aceh, Ini Yang Dibahas

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:51 WIB