TagAceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) bersama Kejaksaan Negeri Aceh Jaya kembali melaksanakan uqubat cambuk terhadap pelaku pelecehan seksual dan Jarimah Maisir setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kamis (24/9/2026).
Dalam eksekusi kali ini terdapat lima perkara, masing-masing tiga perkara maisir (perjudian) dan dua perkara pelecehan seksual.
Kegiatan berlangsung dengan pengawalan dan koordinasi bersama unsur terkait. Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan secara tertib dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta prinsip penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Lukman Hakim, SH, mengatakan bahwa penegakan Syariat Islam harus dipahami secara utuh, bukan hanya dari sisi sanksi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat.
“ hukuman Uqubat cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum. Namun yang lebih penting, kita berharap ada pelajaran yang dapat dipetik oleh masyarakat. Penegakan Syariat Islam bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun kesadaran untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” ujar Lukman.
Menurutnya, perkara maisir dan pelecehan seksual merupakan persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama. Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran keluarga, masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan dan seluruh unsur yang ada di Kabupaten Aceh Jaya.
“ Kita ingin masyarakat semakin memahami bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, mari kita jadikan pelaksanaan ini sebagai momentum untuk memperkuat kesadaran, menjaga diri, menjaga keluarga dan menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih baik,” lanjutnya.
Lukman menegaskan, Satpol PP dan WH akan terus menjalankan tugas penegakan Syariat Islam dengan mengedepankan pencegahan, pembinaan dan edukasi, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran yang telah memenuhi unsur dan ketentuan hukum.
Pelaksanaan uqubat cambuk diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah prosesi penegakan hukum, tetapi menjadi pesan bersama bagi masyarakat Aceh Jaya bahwa kepatuhan terhadap Syariat Islam merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kehormatan, keamanan dan kehidupan sosial yang lebih baik.
Satpol PP dan WH Aceh Jaya bersama seluruh unsur terkait akan terus memperkuat sinergi dalam penegakan dan pembinaan Syariat Islam, dengan mengedepankan prinsip tegas dalam aturan, santun dalam pelayanan, dan humanis dalam pembinaan.









