Polisi WH Aceh Jaya Tegur Warung Nakal di Pantai Calang

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Personel Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan qanun syariat islam di tempat usaha/warung di kawasan pesisir pantai laut Calang dan sekitarnya, Rabu (2/7/2025).

Dalam giat itu, Polisi WH memberikan pembinaan dan teguran persuasif terhadap tempat usaha yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syari’at Islam, seperti tidak menyediakan lampu penerangan di pondok ketika beroperasi pada malam hari.

Hal ini guna menghindari aktivitas yang melanggar syari’at islam seperti yang berlaku di Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Bekas Ketua MAA Jalani Sidang Perdana, YARA Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Syariat, dan kelembagaan Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Jasman menyampaikan, jika kegiatan sosialisasi dan pengawasan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terutama pemilik usaha warung yang beroperasi di pantai terhadap pelaksanaan Qanun Syariat Islam, sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

“Selain sebagai bentuk pembinaan, ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya pondok usaha yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Semua langkah yang diambil bersifat preventif dan edukatif,” ujarnya.

Baca Juga :  Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

Dalam sosialisasi tersebut, tambah Jasman, beberapa tempat usaha didata oleh petugas dan diberikan teguran secara lisan agar usaha warung tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kedepan, pihaknya akan mengencarkan patroli dan pengawasan ke seluruh wilayah di Aceh Jaya guna meminimalisir terjadinya pelanggaran syariat islam.

Dirinya berharap dengan adanya pengawasan terpadu seperti ini, implementasi Qanun Syariat Islam dapat berjalan lebih optimal.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal
Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota
MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 
Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Zebra Seulawah 2025 selama 17 – 30 November 2025
Kuasa Hukum: Bukan Pemukulan, Melainkan Reaksi Spontan Seorang Ibu
Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:53 WIB

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:45 WIB

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:28 WIB

Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:08 WIB

Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 20:25 WIB

MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; sv:16.2.10.0.W20;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.31398112, 0.45854154);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

Feature

Saat Pantai Nisero Menjadi Rumah Bahagia bagi Keluarga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:44 WIB

Artikel

Sembilan Negeri Bersatu di Ujung Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:19 WIB