Polisi WH Aceh Jaya Tegur Warung Nakal di Pantai Calang

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Personel Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan qanun syariat islam di tempat usaha/warung di kawasan pesisir pantai laut Calang dan sekitarnya, Rabu (2/7/2025).

Dalam giat itu, Polisi WH memberikan pembinaan dan teguran persuasif terhadap tempat usaha yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syari’at Islam, seperti tidak menyediakan lampu penerangan di pondok ketika beroperasi pada malam hari.

Hal ini guna menghindari aktivitas yang melanggar syari’at islam seperti yang berlaku di Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Polres Aceh Jaya Kerahkan 100 Personel untuk Pengamanan Pelantikan Bupati Terpilih 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Syariat, dan kelembagaan Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Jasman menyampaikan, jika kegiatan sosialisasi dan pengawasan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terutama pemilik usaha warung yang beroperasi di pantai terhadap pelaksanaan Qanun Syariat Islam, sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

“Selain sebagai bentuk pembinaan, ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya pondok usaha yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Semua langkah yang diambil bersifat preventif dan edukatif,” ujarnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Dr Murtala Tegaskan Pentingnya Disiplin

Dalam sosialisasi tersebut, tambah Jasman, beberapa tempat usaha didata oleh petugas dan diberikan teguran secara lisan agar usaha warung tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kedepan, pihaknya akan mengencarkan patroli dan pengawasan ke seluruh wilayah di Aceh Jaya guna meminimalisir terjadinya pelanggaran syariat islam.

Dirinya berharap dengan adanya pengawasan terpadu seperti ini, implementasi Qanun Syariat Islam dapat berjalan lebih optimal.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

STAIN Meulaboh Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual kepada Itjen Kemenag
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Kembali Laksanakan Uqubat Cambuk
Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht
Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual
Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal
Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 09:40 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Kembali Laksanakan Uqubat Cambuk

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 21 April 2026 - 19:53 WIB

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:45 WIB

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya

Berita Terbaru

News

Wabup Aceh Jaya Kukuhkan Pengurus LPTQ 

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:10 WIB