TAGACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyediakan stand Pelayanan Tilang Keliling sebagai upaya memudahkan akses masyarakat menyelesaikan perkara tilang pelanggaran lalu lintas.
Stand berlokasi simpang Pasie Luah Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung Sabee, Kabupaten Aceh Jaya tepatnya di depan Indomaret, selama dua hari 24 – 25 April 2024.
Program ini di gagas oleh Rifai Affandi selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sebagai inovasi pelayanan publik khususnya terhadap pelayanan tilang.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Adam Ohoiled mengatakan pelayanan tilang keliling dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang proses pelayanannya itu mudah, hanya butuh waktu paling lama 5 menit berkas tilang bisa lansung di proses penyelesaiannya.
“Pelayanan ini biasanya dilaksanakan di kantor kejaksaan negeri Aceh Jaya, namun hari ini kita buat di luar untuk mendapatkan pelayanan ekstra kepada masyarakat yang membutuhkan. Mudah-mudahan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat” kata Adam Ohoiled.
Ia menjelaskan pembayaran tilang pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan melalui bank, transfer via M. banking, kantor pos dan supermarket seperti Indomaret, PT. POS dan lain lain.
” Petugas kita tidak menerima pembayaran secara tunai.” Tutupnya. []