Kuasa Hukum: Bukan Pemukulan, Melainkan Reaksi Spontan Seorang Ibu

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Kuasa hukum terdakwa, Sahputra menyampaikan bahwa putusan 6 bulan penjara dan denda Rp30 juta dari Pengadilan Negeri Calang merupakan penilaian hukum yang objektif dan proporsional, serta membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim dengan tegas melihat bahwa perkara ini tidak melibatkan kekerasan fisik, melainkan reaksi spontan yang dipicu oleh provokasi verbal.

“Fakta persidangan membuktikan bahwa peristiwa ini berawal dari hinaaan berulang anak korban kepada anak terdakwa, yang menyebabkan tekanan emosional nyata bagi anak terdakwa,” kata Sahputra melalui keterangan yang diterima tagaceh.com, Kamis (13/11/2025).

Ketika terdakwa mencoba menyampaikan keberatan kepada ibu anak korban, penjelasan tersebut ditolak, dan nomor telepon terdakwa langsung diblokir, sehingga tidak ada kesempatan bagi terdakwa menunjukkan bukti percakapan yang ada.

Baca Juga :  Menyambut Maulid Nabi, Babinsa Koramil 06/Teunom Bersama Warga Dirikan Tenda

Sahputra menceritakan, pada hari kejadian, terdakwa sedang berbelanja di kios dekat sekolah yang menjadi tempatnya berbelanja sehari-hari, sat itu membeli bawang, cabai, dan gas 3 kg.

Kemudian, terdakwa melihat anak korban di sekitar sekolah dan memanggilnya untuk menegur secara baik-baik. Namun anak korban berlari menuju ruang kelas, dan terdakwa mengikuti untuk menyampaikan nasihat tersebut.

Saat sekolah tidak memiliki penjagaan dan tidak ada guru di ruang kelas. Kemudian di dalam ruang kelas itu, terdakwa meminta agar anak korban tidak lagi mengucapkan kata-kata merendahkan terhadap anak terdakwa.

“Namun yang terjadi justru sebaliknya anak korban dengan lantang mengulang hinaan tersebut tepat di hadapan terdakwa, bersifat menantang dan memicu reaksi emosional seorang ibu,” ujarnya.

Baca Juga :  Aktifkan Penertiban, Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 23 Ekor Ternak di Jalan Raya

Dalam situasi itulah, ucapnya, terdakwa yang sedang membawa belanjaannya bereaksi spontan dengan menyentuhkan cabai yang baru dibelinya ke bibir anak korban. Tidak ada pemukulan, tidak ada tindakan mendorong, tidak ada penggunaan kekuatan fisik, dan tidak ada unsur perencanaan untuk melukai.

Hasil visum et repertum memastikan bahwa anak korban berada dalam kondisi normal dan tanpa cedera, sehingga seluruh tuduhan penganiayaan fisik tidak terbukti secara medis.

Putusan Majelis Hakim menunjukkan bahwa pengadilan telah membedakan dengan jelas antara reaksi spontan akibat provokasi verbal dan tindakan kekerasan fisik yang disengaja. Penilaian yang objektif inilah yang menjadi dasar dijatuhkannya vonis yang proporsional.

” Kami menghormati putusan tersebut dan akan mempelajari salinan lengkap untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.” Tutupnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal
Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota
MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 
Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Zebra Seulawah 2025 selama 17 – 30 November 2025
Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Aceh Barat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:53 WIB

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:45 WIB

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:28 WIB

Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:08 WIB

Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 20:25 WIB

MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Yenni Elpiana Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dishubtah Aceh Jaya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:21 WIB

News

Anggota TNI di Aceh Barat Putuskan Jadi Mualaf

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:16 WIB

Pemkab Aceh Jaya

H Masri Dilantik Sebagai Sekda Definitif Aceh Jaya

Selasa, 28 Apr 2026 - 10:10 WIB