24-25 April, Kejari Aceh Jaya Buka Pelayanan Tilang Keliling di Dayah Baro

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya akan membuka pelayanan tilang keliling pada tanggal 24-25 April 2024 berlokasi di depan Indomaret / Kutaradja Fried Chiken Gampong Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Program ini dilaksanakan guna mempermudah akses masyarakat yang ingin menyelesaikan perkara tilang pelanggaran lalu lintas.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Dedi Saputra, Selasa (2/4/2024), mengatakan program tersebut dilaksanakan sebagai bentuk transparansi sekaligus memperlihatkan secara langsung kepada masyarakat proses atau tata cara penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang).

Selama ini, ujar Dedi, pihaknya sangat “Welcome dan Concern” dalam melayani masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga masyarakat tidak perlu ragu apalagi takut untuk mendatangi kantor Kejaksaan.

Baca Juga :  Rakhmad Fadli Zain Pimpin Bumdesma Aceh Jaya

” Jelas-jelas denda tilang tidak dapat di Mark-Up, semuanya sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri sebagaimana tercantum dalam putusannya dan pembayarannya melalui rekening PNBP dapat dibayar (petugas Kejaksaan tidak menerima pembayaran dalam bentuk Cash sehingga tidak ada ruang bagi petugas Kejaksaan untuk berlaku tidak jujur kepada masyarakat. Pengurusannya sangat mudah, petugas Kejaksaan akan memandu dan membantu dalam penyelesaiannya)” ujarnya.

Seiring dengan banyaknya pertanyaan terkait uang denda tilang yang dibayarkan masyarakat yang melanggar Lalu Lintas itu masuk kemana Pak? uang tersebut bukan untuk pihak Kejaksaan, tapi semua itu masuk ke Kas Negara melalui Rekening penampungan PNBP-Tilang.

Baca Juga :  Hari Ke-8, Satgas TMMD Kodim 0114/Aceh Jaya Melanjutkan Penggeseran Pagar Kebun Warga

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir jika resi hilang atau tilangnya sudah lama. Nanti, petugas tilang dari Kejaksaan akan membantu mencarikan datanya agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya.

Mungkin selama ini, ucapnya, informasi yang terdapat di masyarakat kurang enak didengar sehingga muncul anggapan-anggapan yang keliru untuk Pihak Kejaksaan.

” Dengan dilaksanakannya Pelayanan Tilang Keliling ini diharapkan kekeliruan informasi yang ada didalam masyarakat dapat terbantahkan dengan perbuatan nyata dari Petugas Tilang di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya,” terangnya.

Dedi berharap pelayanan tilang keliling ini akan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat di Kabupaten Aceh Jaya karena hanya dilaksanakan selama dua hari.

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas, Polres Aceh Jaya Rutin Patroli Selama Ramadhan
Polisi akan Gelar Operasi Ketupat Seulawah Mulai 23 Maret hingga 5 April
Satlantas Aceh Jaya Gelar Patroli Penertibkan Balap Liar
Polres Aceh Jaya Kerahkan 100 Personel untuk Pengamanan Pelantikan Bupati Terpilih 
Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan Satu Keluarga Pengemis di Kawasan Calang
2 ASN dan 2 Siswa Terciduk Satpol PP Aceh Jaya saat Penertiban
Perumda Tirta Mon Mata dan Kejari Aceh Jaya Jalin Kerjasama 
Kejari Aceh Jaya Paparkan Capaian Kinerja selama tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:08 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Aceh Jaya Rutin Patroli Selama Ramadhan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:55 WIB

Polisi akan Gelar Operasi Ketupat Seulawah Mulai 23 Maret hingga 5 April

Minggu, 9 Maret 2025 - 23:51 WIB

Satlantas Aceh Jaya Gelar Patroli Penertibkan Balap Liar

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:58 WIB

Polres Aceh Jaya Kerahkan 100 Personel untuk Pengamanan Pelantikan Bupati Terpilih 

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:35 WIB

Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan Satu Keluarga Pengemis di Kawasan Calang

Berita Terbaru

Ekonomi

Pemkab Aceh Jaya Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja

Selasa, 25 Mar 2025 - 14:17 WIB

Politik

99 Desa di Aceh Jaya akan Gelar Pilchiksung Serentak

Selasa, 25 Mar 2025 - 14:11 WIB