TAGACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya akan membuka pelayanan tilang keliling pada tanggal 24-25 April 2024 berlokasi di depan Indomaret / Kutaradja Fried Chiken Gampong Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Program ini dilaksanakan guna mempermudah akses masyarakat yang ingin menyelesaikan perkara tilang pelanggaran lalu lintas.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Dedi Saputra, Selasa (2/4/2024), mengatakan program tersebut dilaksanakan sebagai bentuk transparansi sekaligus memperlihatkan secara langsung kepada masyarakat proses atau tata cara penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang).
Selama ini, ujar Dedi, pihaknya sangat “Welcome dan Concern” dalam melayani masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga masyarakat tidak perlu ragu apalagi takut untuk mendatangi kantor Kejaksaan.
” Jelas-jelas denda tilang tidak dapat di Mark-Up, semuanya sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri sebagaimana tercantum dalam putusannya dan pembayarannya melalui rekening PNBP dapat dibayar (petugas Kejaksaan tidak menerima pembayaran dalam bentuk Cash sehingga tidak ada ruang bagi petugas Kejaksaan untuk berlaku tidak jujur kepada masyarakat. Pengurusannya sangat mudah, petugas Kejaksaan akan memandu dan membantu dalam penyelesaiannya)” ujarnya.
Seiring dengan banyaknya pertanyaan terkait uang denda tilang yang dibayarkan masyarakat yang melanggar Lalu Lintas itu masuk kemana Pak? uang tersebut bukan untuk pihak Kejaksaan, tapi semua itu masuk ke Kas Negara melalui Rekening penampungan PNBP-Tilang.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir jika resi hilang atau tilangnya sudah lama. Nanti, petugas tilang dari Kejaksaan akan membantu mencarikan datanya agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya.
Mungkin selama ini, ucapnya, informasi yang terdapat di masyarakat kurang enak didengar sehingga muncul anggapan-anggapan yang keliru untuk Pihak Kejaksaan.
” Dengan dilaksanakannya Pelayanan Tilang Keliling ini diharapkan kekeliruan informasi yang ada didalam masyarakat dapat terbantahkan dengan perbuatan nyata dari Petugas Tilang di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya,” terangnya.
Dedi berharap pelayanan tilang keliling ini akan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat di Kabupaten Aceh Jaya karena hanya dilaksanakan selama dua hari.