TAGACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana jarimah/pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual terhadap anak dari Penyidik Polres Aceh Jaya dengan inisial AI (65), Selasa (22/4/2025).
Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida mengatakan, penyerahan tanggung jawab tersangka bersama barang bukti dilakukan setelah berkas perkara lengkap (P21).
” Hari ini kita menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dari penyidik polres Aceh Jaya,” ucap Cherry.
Atas perbuatannya, kata Cherry, AI disangkakan melanggar melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 KUHPidana.
” Selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Calang. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah menyiapkan Jaksa terbaik untuk menangani Perkara,” tuturnya.
Penulis : Redaksi