Kejari Aceh Jaya Terima Penyerahan Tersangka Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana jarimah/pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual terhadap anak dari Penyidik Polres Aceh Jaya dengan inisial AI (65), Selasa (22/4/2025).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida mengatakan, penyerahan tanggung jawab tersangka bersama barang bukti dilakukan setelah berkas perkara lengkap (P21).

Baca Juga :  Pasangan Salem Menang Mutlak di Pilkada Aceh Jaya, YARA: Tidak ada Ruang Sengketa Hasil Pilkada 

” Hari ini kita menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dari penyidik polres Aceh Jaya,” ucap Cherry.

Atas perbuatannya, kata Cherry, AI disangkakan melanggar melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 KUHPidana.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Jaya Kembali Laksanakan Uqubat Cambuk

” Selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Calang. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah menyiapkan Jaksa terbaik untuk menangani Perkara,” tuturnya.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

STAIN Meulaboh Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual kepada Itjen Kemenag
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Kembali Laksanakan Uqubat Cambuk
Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht
Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual
Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal
Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

STAIN Meulaboh Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual kepada Itjen Kemenag

Jumat, 25 September 2026 - 09:40 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Kembali Laksanakan Uqubat Cambuk

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 21 April 2026 - 19:53 WIB

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya

Berita Terbaru

News

Wabup Aceh Jaya Kukuhkan Pengurus LPTQ 

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:10 WIB