Aktifkan Penertiban, Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 23 Ekor Ternak di Jalan Raya

TAG ACEH – Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu kembali mengaktifkan operasi penertiban ternak. Rabu (23/10/2024).

Hal itu sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dalam rangka menciptakan Ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Supriadi menyampaikan bahwa penertiban ternak diback up langsung oleh Personil Polres Aceh Jaya, Personil Kodim 0114/Aceh Jaya, Personil Subdenpom Calang, dokter hewan dari Dinas Pertanian dan dipantau langsung oleh PPNS serta turut didampingi oleh Satlantas Polres Aceh Jaya.

” Hari ini, Petugas Satpol PP bersama Tim berhasil menjaring/menangkap 23 ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya Banda Aceh – Meulaboh dengan rincian 3 (tiga) ekor sapi dan 20 (dua puluh) ekor kambing,” ujarnya.

Penertiban dilakukan di beberapa titik lokasi dalam kecamatan Krueng Sabee, Setia Bakti dan Sampoiniet. Supriadi mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban secara berkala dan menjadi fokus utama di jalan raya untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat (pengendara) yang sedang melintas.

Kasatpol PP mengharapkan dan mengajak para Camat untuk berperan aktif dalam mendukung penertiban ternak diwilayahnya masing-masing sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2018 bahwa Camat bertanggung jawab terhadap ketertiban umum dan ketenteraman diwilayahnya masing-masing, dengan cara menginstruksikan para Keuchik dan pemilik ternak untuk tidak melepas liarkan hewan ternak peliharaannya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya.

” Kami menghimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat khususnya pemilik ternak untuk mentaati peraturan yang berlaku dan mari bersama menciptakan kenyamanan dan ketentraman di Aceh Jaya,” tuturnya.

Supriadi juga berharap kepatuhan dan kesadaran pemilik ternak lebih meningkat. Silahkan beternak dengan cara yang tertib, teratur, terarah dengan mengedepankan ajaran syariat.

” Jangan sampai usaha yang ditekuni hanya memberikan manfaat bagi pemilik ternak semata, namun mendatangkan mudharat bagi masyarakat yang lain, ini yang tidak harapkan.” Tutup Supriadi