TAG ACEH – Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Prof Dr H Syamsuar MAg menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan di lingkungan kampus telah ditindaklanjuti sejak informasi tersebut diterima.
Setelah melalui langkah penanganan internal, pihak kampus telah menyampaikan laporan beserta keterangan dan bukti pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia untuk diproses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Prof Dr H Syamsuar MAg mengatakan, kampus sejak awal tidak mengabaikan laporan tersebut. Pimpinan kampus telah mengambil sejumlah langkah sebagai bagian dari proses klarifikasi dan penanganan.
“Sejak memperoleh informasi mengenai laporan tersebut, pihak kampus telah mengambil langkah penanganan secara serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Prof. Syamsuar.
Pada 10 Februari 2026, pimpinan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh memanggil dugaan pelaku, HRP untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait laporan yang disampaikan. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari langkah awal kampus dalam melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima.
Selanjutnya, pihak kampus mengumpulkan keterangan, berita acara, serta bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan laporan tersebut. Bahan-bahan tersebut kemudian disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas Itjen) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan dan kewenangan yang berlaku.
Di tingkat internal, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh juga telah mengambil tindakan administratif terhadap HRP selama dua semester berupa pencabutan kewajiban mengajar dan pencabutan hak-hak lainnya. Tindakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Nomor B-1163/Sti.17/KU.00.1/05/2026 tanggal 17 Februari 2026.
“Langkah administratif telah kami ambil di tingkat internal. Selanjutnya, kami menghormati dan mendukung proses pemeriksaan yang menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama,” jelas Prof Syamsuar.
Perkembangan terbaru, pada Rabu, 7 Oktober 2026, pimpinan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh melakukan pertemuan secara daring melalui Zoom Meeting dengan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Dalam komunikasi tersebut, disampaikan bahwa tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI akan melakukan pemeriksaan secara langsung ke STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dalam waktu dekat.
Pihak kampus menyatakan siap memberikan seluruh informasi, dokumen, dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan tersebut.
“Kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Kami menyerahkan proses pemeriksaan dan penentuan sanksi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Prof Syamsuar juga memastikan bahwa pihak kampus memberikan perhatian terhadap perlindungan pihak yang melaporkan serta membuka ruang bagi pihak-pihak yang memiliki informasi atau bukti tambahan yang relevan untuk menyampaikannya kepada kampus maupun tim pemeriksa.
“STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh tidak akan melindungi ataupun memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual dan setiap bentuk pelanggaran lainnya. Kami berkomitmen menjaga lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika,” pungkasnya.[]









