TAGACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya memusnahkan barang bukti dari delapan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (14/7/2026) di halaman Kantor Kejari Aceh Jaya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh jaksa eksekutor bersama pejabat dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Rinciannya meliputi tiga perkara jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, tiga perkara tindak pidana narkotika, satu perkara pencurian, serta satu perkara pengancaman.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan atau peredaran kembali barang bukti di masyarakat, serta melindungi kepentingan umum,” kata Cherry Arida.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh instansi terkait. Proses tersebut juga dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai bukti bahwa putusan pengadilan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kejari Aceh Jaya menegaskan komitmennya dalam menuntaskan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus menjaga akuntabilitas penanganan barang bukti agar tidak disalahgunakan maupun beredar kembali di tengah masyarakat.
Penulis : Redaksi









