TAGACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dibantu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap DPO kasus Redistribusi Sertifikat Tanah Paya Laot berinisial AA di Kuta Binje Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada Rabu, 8 April 2025.
AA telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016.
Kejari Aceh Jaya Mohammad Anggidigdo melalui Kasi Intel, Cherry Arida mengatakan, jika tersangka AA dilakukan penjemputan paksa karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
” Terhadap Tersangka AA akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kajhu Kabupaten Aceh Besar,” kata Cherry Arida.
Akibat dari perbuatannya, kata Cherry, negara mengalami kerugian senilai Rp.12.607.479.500, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.
Ia menambahkan, AA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menghimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil secara patut dan sah untuk bersikap koperatif dan mematuhi surat panggilan tersebut sehingga tidak perlu untuk dilakukan upaya penjemputan secara paksa.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku tindak pidana dan hukum akan tetap ditegakkan,”tutupnya.
Penulis : Redaksi









