TAGACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu kembali melancarkan giat penertiban hewan ternak Tahun 2024, sebagai upaya menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Senin (29/4/2024).
” Hari ini petugas berhasil menjaring dan mengamankan 13 ekor ternak, dengan rincian 1 ekor Sapi dan 12 ekor Kambing,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas) Hamdani.
Ia mengatakan, penertiban ternak kali ini berfokus di Kecamatan Krueng Sabee meliputi komplek perkantoran, jalan raya, pasar, tempat ibadah, fasilitas umum dan tempat keramaian lainnya.
Pihaknya menurunkan sebanyak 24 personel petugas turut dibantu oleh personel dari Polres, Kodim, Subdenpom Calang dan dipantau langsung oleh dokter hewan dan PPNS.
” Penertiban ternak masih akan berlanjut dan gerak petugas sesuai dengan kebutuhan lapangan/bergeser ke titik lokasi yang sering muncul gerombolan hewan ternak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di wilayah Aceh Jaya masih terdapat beberapa lokasi yang menjadi target operasi petugas Satpol PP dan terus dipantau perkembangannya.
Terhadap ternak yang terjaring, kata Hamdani, Petugas akan memberikan perlakuan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Perbup Aceh Jaya Nomor 144 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
” Kami mengajak komponen masyarakat khususnya pemilik ternak untuk mentaati Qanun dan mari bersama ciptakan kondisi aman dan nyaman serta bebas dari hewan ternak yang berkeliaran seperti tidak ada empunya,” ungkapnya.
” Silahkan memelihara hewan ternak dengan cara yang tertib dan terurus. Jangan biarkan hewan peliharaan memberikan mudharat bagi masyarakat yang lain.” tutup Hamdani.