TAGACEH – Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya melaksanakan uqubat cambuk terhadap empat terpidana jarimah maisir (perjudian) di halaman Kantor Kajari setempat, Senin, 22 Desember 2025.
Eksekusi cambuk dilakukan oleh Jaksa setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Calang.
Kasi Intelejin Kajari, Cherry Arida mengatakan bahwa empat orang terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
” Pelaksanaan Uqubat Cambuk ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga sebagai upaya ta’dib (pendidikan), tazkiyah nafs (penyucian jiwa), dan pencegahan (efek jera) bagi para pelaku jarimah maisir,”ujarnya.
Dia berharap hukuman ini dapat menjadi sarana taubat dan perbaikan diri bagi para terpidana, sekaligus menjadi peringatan moral bagi masyarakat luas agar menjauhi perbuatan yang melanggar nilainilai syariat Islam.
Penulis : Redaksi









