Ini Yang Harus Dilakukan ASN PPPK Setelah Pelantikan dan Terima SK

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Formasi 2024 Kabupaten Aceh Jaya dilantik

i

PPPK Formasi 2024 Kabupaten Aceh Jaya dilantik

TAGACEH – Setelah resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta segera melengkapi sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari tahapan administrasi lanjutan.

Langkah ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan status kepegawaian agar seluruh hak ASN PPPK, termasuk gaji dan tunjangan, dapat diproses secara penuh.

Baca Juga :  Sekda Aceh Jaya Sidak Kehadiran ASN di seluruh SKPK 

Adapun berkas yang wajib dilengkapi bagi PPPK meliputi:

1. SK pengangkatan PPPK

2. SK fungsional (jika ada)

3. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)

4. KP4

5. Fotokopi KTP

6. Fotokopi Kartu Keluarga

7. Fotokopi NPWP

8. Fotokopi buku rekening bank

9. Fotokopi buku nikah

Baca Juga :  Ini Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

10. Fotokopi akta kelahiran anak

11. Surat keterangan aktif kuliah bagi anak di atas 20 tahun

12. Surat pengantar dari SKPK masing-masing

Bagi PPPK yang memiliki pasangan berstatus ASN (PNS atau PPPK), diwajibkan mencantumkan keterangan pada kolom tunjangan keluarga mengenai pihak yang menanggung tunjangan suami atau istri.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Institusi Dzurriyat Radja Sultan Se-nusantara Iktirafkan Pengiran Sayyid Khairul Sebagai Dzurriyat Syarif Muhammad Kebongsuan
Sinergi Agung dari Ujung Barat Nusantara: KALAM PRABU Siap Hidupkan Ruh Kerajaan untuk Generasi Digital Indonesia
Sedekat Mata Putih dan Mata Hitam: KALAM PRABU Hubungkan Kerajaan Daya dan Generasi Digital Aceh
Sembilan Negeri Bersatu di Ujung Sumatera
Skandal Terlarang Dua ASN Pengawas Sekolah Berujung Pemecatan
SMP Darun Nizham Bangkit dari Banjir, Wujudkan Sekolah Tangguh Bencana “SANTANA”
Antara Plat Kendaraan dan Langkah Kaki yang Hilang
Ini Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:32 WIB

Institusi Dzurriyat Radja Sultan Se-nusantara Iktirafkan Pengiran Sayyid Khairul Sebagai Dzurriyat Syarif Muhammad Kebongsuan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:33 WIB

Sinergi Agung dari Ujung Barat Nusantara: KALAM PRABU Siap Hidupkan Ruh Kerajaan untuk Generasi Digital Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Sedekat Mata Putih dan Mata Hitam: KALAM PRABU Hubungkan Kerajaan Daya dan Generasi Digital Aceh

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:19 WIB

Sembilan Negeri Bersatu di Ujung Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:41 WIB

Skandal Terlarang Dua ASN Pengawas Sekolah Berujung Pemecatan

Berita Terbaru

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Kunjungi Jabatan Mufti Negeri Terengganu

Rabu, 22 Jul 2026 - 13:42 WIB