Ini Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Sesuai Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih sedikit, yakni hanya 4 jam per hari, sehingga masa kerjanya lebih fleksibel dengan upah yang disesuaikan anggaran.

Skema ini ditujukan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja meski tidak dalam durasi penuh.

Sementara PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja normal seperti ASN pada umumnya, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Gaji dan tunjangan

Dilansir dari laman fahum.umsu.ac.id, perbedaan jam kerja juga berpengaruh pada gaji. PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji serta tunjangan setara ASN sesuai peraturan.

Baca Juga :  Skandal Terlarang Dua ASN Pengawas Sekolah Berujung Pemecatan

Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu menerima gaji secara proporsional, disesuaikan dengan beban dan jam kerjanya.

Hak dan Fasilitas

Penuh Waktu berhak mendapatkan fasilitas seperti seragam dinas, hak cuti, dan perlindungan kerja layaknya ASN lain.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu tidak selalu mendapatkan fasilitas yang sama karena status kerjanya yang lebih fleksibel.

Masa Kontrak

Melansir dari laman berita.depok.go.id, kedua skema ini sama-sama menggunakan sistem kontrak. Namun, PPPK Penuh Waktu biasanya memiliki masa kontrak lebih panjang dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Baca Juga :  Atasi Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Yara Perwakilan Aceh Jaya Sarankan Solusi Ini

Sedangkan PPPK Paruh Waktu cenderung memiliki kontrak yang lebih pendek, umumnya satu tahun, dengan peluang perpanjangan jika instansi masih membutuhkan.

Munculnya PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Skema ini memungkinkan mereka tetap bekerja dengan status yang jelas, sekaligus membuka jalan untuk berkesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu di masa depan jika ada formasi yang tersedia. (*)

Sumber Berita: Batampos

Berita Terkait

Skandal Terlarang Dua ASN Pengawas Sekolah Berujung Pemecatan
SMP Darun Nizham Bangkit dari Banjir, Wujudkan Sekolah Tangguh Bencana “SANTANA”
Antara Plat Kendaraan dan Langkah Kaki yang Hilang
Ini Yang Harus Dilakukan ASN PPPK Setelah Pelantikan dan Terima SK
Arti Penting Mitigasi Bencana Dalam Industri Pariwisata dan Membangun Pariwisata Aceh Jaya Yang Berkelanjutan
Atasi Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Yara Perwakilan Aceh Jaya Sarankan Solusi Ini
Disparekrafpora Latih Ketrampilan 40 Petani Durian Aceh Jaya 
Sosok Aulia Agusdi, Penerima Beasiswa ke Belgia

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:41 WIB

Skandal Terlarang Dua ASN Pengawas Sekolah Berujung Pemecatan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:02 WIB

SMP Darun Nizham Bangkit dari Banjir, Wujudkan Sekolah Tangguh Bencana “SANTANA”

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:20 WIB

Antara Plat Kendaraan dan Langkah Kaki yang Hilang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Ini Yang Harus Dilakukan ASN PPPK Setelah Pelantikan dan Terima SK

Minggu, 28 September 2025 - 13:59 WIB

Ini Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Bupati Antar Tugas 5 Kepala Dinas yang Baru Dilantik

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:40 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Launching Penggunaan IBC dalam Pengelolaan Dana Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:52 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya dan RSU Cempaka Lima Banda Aceh Teken Kerjasama

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:49 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Buka Konferesi PGRI, Ini Harapan Bupati Aceh Jaya 

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:12 WIB