Dugaan Korupsi Dana Bimtek di Aceh Jaya, YARA Minta Kejari Usut Secara Menyeluruh 

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Kepala Perwakilan YARA Aceh Jaya, Sahputra, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya untuk mengusut secara menyeluruh dan transparan dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa tahun 2023 yang menggunakan anggaran sekitar Rp2,5 miliar dari 172 gampong di Aceh Jaya.

Menurutnya, kegiatan ini mustahil berlangsung secara serentak dan terstruktur tanpa adanya kerjasama sistematis antara pihak penyelenggara dengan sejumlah pihak di daerah

“Kami menilai ini bukan kehendak murni dari desa. Ada indikasi kegiatan ini disusun, diarahkan, dan dijalankan atas dasar persengkongkolan. Aparatur desa hanya dijadikan pelengkap administrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, hal utama yang harus diungkap adalah ke mana aliran dana gampong tersebut mengalir, siapa yang menerima, dan siapa yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Jaya Patroli di Sejumlah Objek Wisata

“Jangan berhenti di pelaksana teknis. Harus ditelusuri siapa yang mengatur dari awal, siapa yang bawa lembaga pelaksana ke Aceh Jaya, dan siapa yang menikmati uangnya,” tegas Sahputra.

Selain itu, sebut Syahputra, skema manipulatif seperti ini bukan hal baru, dan sering ditemukan dalam berbagai kasus korupsi anggaran.

“Biasanya dibungkus dengan kegiatan resmi, tapi tujuannya untuk memuluskan penarikan dana secara massal. Tidak ada verifikasi kualitas, tidak ada kontrol, dan akhirnya hanya menguntungkan segelintir pihak,” jelasnya.

Terkait salah satu calon tersangka yang kini sedang ditahan karena kasus lain, Sahputra menegaskan itu tidak jadi alasan penghalang.

Baca Juga :  Dua Kasat, Tiga Kapolsek Polres Aceh Jaya Diganti

“Meskipun dia ditahan karena perkara lain, dalam kasus ini tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika perannya terbukti. Unsur pidana dalam UU Tipikor dan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP jelas mengatur hal itu,” ujarnya.

YARA menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Kejari Aceh Jaya yang telah memeriksa puluhan saksi, dan berharap proses penyelidikan terus dilanjutkan secara tuntas dan transparan.

“Ini menyangkut uang rakyat. Kami mendukung penuh Kejari untuk menuntaskan kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum,” tutup Sahputra.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal
Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota
MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 
Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Zebra Seulawah 2025 selama 17 – 30 November 2025
Kuasa Hukum: Bukan Pemukulan, Melainkan Reaksi Spontan Seorang Ibu
Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Aceh Barat

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:45 WIB

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:28 WIB

Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:08 WIB

Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 20:25 WIB

MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 

Senin, 17 November 2025 - 13:56 WIB

Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Zebra Seulawah 2025 selama 17 – 30 November 2025

Berita Terbaru

Politik

Hidayatullah: Pengawasan Tak Pernah Libur

Rabu, 4 Mar 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Aceh Jaya Raih Penghargaan Posbankum Gampong Terbaik se-Aceh 

Selasa, 3 Mar 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Gelar Safari Ramadhan ke Sejumlah Gampong

Selasa, 3 Mar 2026 - 18:33 WIB