Ini Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Sesuai Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih sedikit, yakni hanya 4 jam per hari, sehingga masa kerjanya lebih fleksibel dengan upah yang disesuaikan anggaran.

Skema ini ditujukan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja meski tidak dalam durasi penuh.

Sementara PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja normal seperti ASN pada umumnya, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Gaji dan tunjangan

Dilansir dari laman fahum.umsu.ac.id, perbedaan jam kerja juga berpengaruh pada gaji. PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji serta tunjangan setara ASN sesuai peraturan.

Baca Juga :  Antara Plat Kendaraan dan Langkah Kaki yang Hilang

Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu menerima gaji secara proporsional, disesuaikan dengan beban dan jam kerjanya.

Hak dan Fasilitas

Penuh Waktu berhak mendapatkan fasilitas seperti seragam dinas, hak cuti, dan perlindungan kerja layaknya ASN lain.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu tidak selalu mendapatkan fasilitas yang sama karena status kerjanya yang lebih fleksibel.

Masa Kontrak

Melansir dari laman berita.depok.go.id, kedua skema ini sama-sama menggunakan sistem kontrak. Namun, PPPK Penuh Waktu biasanya memiliki masa kontrak lebih panjang dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Baca Juga :  Audiensi dengan DPRK, Puluhan Eks Honorer Aceh Jaya Minta Diangkat Jadi PPPK

Sedangkan PPPK Paruh Waktu cenderung memiliki kontrak yang lebih pendek, umumnya satu tahun, dengan peluang perpanjangan jika instansi masih membutuhkan.

Munculnya PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Skema ini memungkinkan mereka tetap bekerja dengan status yang jelas, sekaligus membuka jalan untuk berkesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu di masa depan jika ada formasi yang tersedia. (*)

Sumber Berita: Batampos

Berita Terkait

Sinergi Agung dari Ujung Barat Nusantara: KALAM PRABU Siap Hidupkan Ruh Kerajaan untuk Generasi Digital Indonesia
Sedekat Mata Putih dan Mata Hitam: KALAM PRABU Hubungkan Kerajaan Daya dan Generasi Digital Aceh
Sembilan Negeri Bersatu di Ujung Sumatera
Skandal Terlarang Dua ASN Pengawas Sekolah Berujung Pemecatan
SMP Darun Nizham Bangkit dari Banjir, Wujudkan Sekolah Tangguh Bencana “SANTANA”
Antara Plat Kendaraan dan Langkah Kaki yang Hilang
Ini Yang Harus Dilakukan ASN PPPK Setelah Pelantikan dan Terima SK
Arti Penting Mitigasi Bencana Dalam Industri Pariwisata dan Membangun Pariwisata Aceh Jaya Yang Berkelanjutan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:33 WIB

Sinergi Agung dari Ujung Barat Nusantara: KALAM PRABU Siap Hidupkan Ruh Kerajaan untuk Generasi Digital Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Sedekat Mata Putih dan Mata Hitam: KALAM PRABU Hubungkan Kerajaan Daya dan Generasi Digital Aceh

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:19 WIB

Sembilan Negeri Bersatu di Ujung Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:41 WIB

Skandal Terlarang Dua ASN Pengawas Sekolah Berujung Pemecatan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:02 WIB

SMP Darun Nizham Bangkit dari Banjir, Wujudkan Sekolah Tangguh Bencana “SANTANA”

Berita Terbaru

Opini

Sepak Bola dan Wajah Baru Nasionalisme Anak Muda

Kamis, 18 Jun 2026 - 23:00 WIB

Opini

Kampus sebagai Tempat Menguji Nasionalisme

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:42 WIB

Opini

Budaya sebagai Jembatan Nasionalisme Generasi Muda

Kamis, 18 Jun 2026 - 13:21 WIB