Dugaan Korupsi Dana Bimtek di Aceh Jaya, YARA Minta Kejari Usut Secara Menyeluruh 

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Kepala Perwakilan YARA Aceh Jaya, Sahputra, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya untuk mengusut secara menyeluruh dan transparan dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa tahun 2023 yang menggunakan anggaran sekitar Rp2,5 miliar dari 172 gampong di Aceh Jaya.

Menurutnya, kegiatan ini mustahil berlangsung secara serentak dan terstruktur tanpa adanya kerjasama sistematis antara pihak penyelenggara dengan sejumlah pihak di daerah

“Kami menilai ini bukan kehendak murni dari desa. Ada indikasi kegiatan ini disusun, diarahkan, dan dijalankan atas dasar persengkongkolan. Aparatur desa hanya dijadikan pelengkap administrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, hal utama yang harus diungkap adalah ke mana aliran dana gampong tersebut mengalir, siapa yang menerima, dan siapa yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  T Irfan TB Jabat Ketua DPD PAN Aceh Jaya Periode 2026-2031

“Jangan berhenti di pelaksana teknis. Harus ditelusuri siapa yang mengatur dari awal, siapa yang bawa lembaga pelaksana ke Aceh Jaya, dan siapa yang menikmati uangnya,” tegas Sahputra.

Selain itu, sebut Syahputra, skema manipulatif seperti ini bukan hal baru, dan sering ditemukan dalam berbagai kasus korupsi anggaran.

“Biasanya dibungkus dengan kegiatan resmi, tapi tujuannya untuk memuluskan penarikan dana secara massal. Tidak ada verifikasi kualitas, tidak ada kontrol, dan akhirnya hanya menguntungkan segelintir pihak,” jelasnya.

Terkait salah satu calon tersangka yang kini sedang ditahan karena kasus lain, Sahputra menegaskan itu tidak jadi alasan penghalang.

Baca Juga :  Polres Aceh Jaya Bentuk Tim Anti Premanisme

“Meskipun dia ditahan karena perkara lain, dalam kasus ini tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika perannya terbukti. Unsur pidana dalam UU Tipikor dan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP jelas mengatur hal itu,” ujarnya.

YARA menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Kejari Aceh Jaya yang telah memeriksa puluhan saksi, dan berharap proses penyelidikan terus dilanjutkan secara tuntas dan transparan.

“Ini menyangkut uang rakyat. Kami mendukung penuh Kejari untuk menuntaskan kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum,” tutup Sahputra.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

STAIN Meulaboh Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual kepada Itjen Kemenag
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Kembali Laksanakan Uqubat Cambuk
Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht
Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual
Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Ini Hasilnya
Pj Geuchik Kareung Ateuh Bantah Isu WNA Vietnam Bekerja di Tambang Emas Ilegal
Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Dialihkan Menjadi Penahanan Kota

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

STAIN Meulaboh Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual kepada Itjen Kemenag

Jumat, 25 September 2026 - 09:40 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Kembali Laksanakan Uqubat Cambuk

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:48 WIB

Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kejari Aceh Jaya Serahkan Restitusi Rp30 Juta kepada Anak Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 21 April 2026 - 19:53 WIB

Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api, Ini Tujuannya

Berita Terbaru

Pendidikan

Pemkab Aceh Jaya salurkan Beasiswa kepada 15.622 siswa

Jumat, 23 Okt 2026 - 23:04 WIB

News

Wabup Aceh Jaya Kukuhkan Pengurus LPTQ 

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:10 WIB