TAGACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut terdakwa AA dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (12/9/2025).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, kata Cherry, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp40 juta.
” Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” kata Cherry dalam keterangannya.
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya juga mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan mematuhi panggilan hukum, sehingga tidak perlu dilakukan penjemputan paksa.
” Tuntutan terhadap terdakwa tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku tindak pidana korupsi lainnya.” tutupnya.
” Agenda sidang selanjutnya yakni pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada 19 September 2025.” tutupnya.(*)
Penulis : Redaksi









