Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya 10,6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut terdakwa AA dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (12/9/2025).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  YARA: Kegagalan Usaha PT Barajaya karena Banyak Wacana Tanpa Aksi

Selain pidana penjara, kata Cherry, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp40 juta.

” Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” kata Cherry dalam keterangannya.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga, Satgas TMMD Kodim 0114/Aceh Jaya Buat Sumur Bor

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya juga mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan mematuhi panggilan hukum, sehingga tidak perlu dilakukan penjemputan paksa.

” Tuntutan terhadap terdakwa tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku tindak pidana korupsi lainnya.” tutupnya.

” Agenda sidang selanjutnya yakni pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada 19 September 2025.” tutupnya.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

SMP Darun Nizham Raih Juara Umum Kemitraan SANTANA
YARA Aceh Jaya: Penyelesaian Rumah Sakit Regional harus Tuntas, PORA Tak Bisa Ditunda
Sekda Non Aktif Aceh Jaya Tutup Usia
Erosi Sungai Ancam Pemukiman dan Lahan Pertanian Desa Lawet
Pemuda Gunong Kleng Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
PKM Tanggap Darurat UTU Turun Langsung ke Lokasi Banjir Beutong Ateuh Banggalang
Kejaksaan Aceh Jaya Eksekusi Cambuk Empat Terpidana Maisir
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Pencegahan dan Bahaya Rokok Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:26 WIB

SMP Darun Nizham Raih Juara Umum Kemitraan SANTANA

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:40 WIB

YARA Aceh Jaya: Penyelesaian Rumah Sakit Regional harus Tuntas, PORA Tak Bisa Ditunda

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:08 WIB

Sekda Non Aktif Aceh Jaya Tutup Usia

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:59 WIB

Erosi Sungai Ancam Pemukiman dan Lahan Pertanian Desa Lawet

Kamis, 1 Januari 2026 - 00:59 WIB

Pemuda Gunong Kleng Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Aceh Jaya Peringati Isra Mi’raj

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:35 WIB

News

SMP Darun Nizham Raih Juara Umum Kemitraan SANTANA

Jumat, 16 Jan 2026 - 00:26 WIB

Nasional

Bupati Aceh Jaya Konsolidasikan Arah Pembangunan di Rakornas

Kamis, 15 Jan 2026 - 21:36 WIB