Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya 10,6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut terdakwa AA dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (12/9/2025).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Bupati Aceh Jaya Hadiri Forum KKA di Banda Aceh

Selain pidana penjara, kata Cherry, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp40 juta.

” Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” kata Cherry dalam keterangannya.

Baca Juga :  Sekda Aceh Jaya Resmikan Latihan Pemusatan Paskibraka 2024

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya juga mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan mematuhi panggilan hukum, sehingga tidak perlu dilakukan penjemputan paksa.

” Tuntutan terhadap terdakwa tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku tindak pidana korupsi lainnya.” tutupnya.

” Agenda sidang selanjutnya yakni pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada 19 September 2025.” tutupnya.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kembali Terpilih sebagai Keuchik, Adianto Ajak Warga Bersatu Bangun Lueng Gayo
Patroli Uro Rabu Habeh, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Ciduk 15 Pasangan Berduaan di Tempat Sepi
Abdul Hadi Temui Rektor UTU, Bahas Penguatan Tri Dharma dan Pengembangan AMI
MPU Aceh Jaya Sosialisasikan Tiga Fatwa untuk Perkuat Pemahaman Hukum Islam di Masyarakat
28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546
Dishub Aceh Diminta Pasang ZoSS di SDN 3 Setia Bakti
Satpol PP dan WH Temukan Anak Dibawah Umur dijadikan Pencari Sumbangan Berkedok Dayah
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Qanun Syariat Islam kepada Siswa

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Patroli Uro Rabu Habeh, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Ciduk 15 Pasangan Berduaan di Tempat Sepi

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:59 WIB

Abdul Hadi Temui Rektor UTU, Bahas Penguatan Tri Dharma dan Pengembangan AMI

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:12 WIB

MPU Aceh Jaya Sosialisasikan Tiga Fatwa untuk Perkuat Pemahaman Hukum Islam di Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:57 WIB

28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:29 WIB

Dishub Aceh Diminta Pasang ZoSS di SDN 3 Setia Bakti

Berita Terbaru

Olahraga

Bupati Aceh Jaya Resmikan SSB PGFA Gajah Puteh 

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:17 WIB

Pendidikan

SMP Darun Nizham Guncang Nusantara Lewat Gebyar Budaya

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:48 WIB

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Dorong Mahasiswa Kritis terhadap Isu Nasional

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:07 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Atur Penyesuaian Belanja Gampong P-APBG 2026

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:20 WIB