Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya 10,6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut terdakwa AA dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (12/9/2025).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Jaya Sambangi Kementerian PPPA, Dorong Penguatan Perlindungan Anak

Selain pidana penjara, kata Cherry, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp40 juta.

” Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” kata Cherry dalam keterangannya.

Baca Juga :  Satpol PP Aceh Jaya Kerahkan 20 Personil Bantu Amankan Pos Ketupat Seulawah 2024

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya juga mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan mematuhi panggilan hukum, sehingga tidak perlu dilakukan penjemputan paksa.

” Tuntutan terhadap terdakwa tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku tindak pidana korupsi lainnya.” tutupnya.

” Agenda sidang selanjutnya yakni pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada 19 September 2025.” tutupnya.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sambut HSN 2026, PCNU Aceh Jaya Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Bersama MWCNU dan PRNU
Wabup Aceh Jaya Kukuhkan Pengurus LPTQ 
Pendaftaran Pendidikan Kader Ulama 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
MD KAHMI Nagan Raya Dilantik, Alumni HMI Didorong Beri Kontribusi untuk Daerah
Warga Keluhkan Status Desil Naik, Pemkab Aceh Jaya dan BPS Turun Langsung ke Gampong
KAHMI Aceh Jaya Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi di HUT ke-60
HUT ke-4, Habakini.com Hadirkan Sunat Gratis untuk Anak Yatim Aceh Jaya
Puluhan Guru dan Siswa di Aceh Jaya Ikut Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Syariat Islam

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Sambut HSN 2026, PCNU Aceh Jaya Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Bersama MWCNU dan PRNU

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Wabup Aceh Jaya Kukuhkan Pengurus LPTQ 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Pendaftaran Pendidikan Kader Ulama 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Rabu, 30 September 2026 - 23:00 WIB

MD KAHMI Nagan Raya Dilantik, Alumni HMI Didorong Beri Kontribusi untuk Daerah

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WIB

Warga Keluhkan Status Desil Naik, Pemkab Aceh Jaya dan BPS Turun Langsung ke Gampong

Berita Terbaru

News

Wabup Aceh Jaya Kukuhkan Pengurus LPTQ 

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:10 WIB