Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya 10,6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut terdakwa AA dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (12/9/2025).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Permudah Urus Izin Usaha, Gerai Layanan Perizinan DPMPTSP Hadir di Piasan Raya

Selain pidana penjara, kata Cherry, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp40 juta.

” Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” kata Cherry dalam keterangannya.

Baca Juga :  Peringati 20 Tahun Tsunami Aceh, Pemkab Aceh Jaya Gelar Zikir dan Doa Bersama

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya juga mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan mematuhi panggilan hukum, sehingga tidak perlu dilakukan penjemputan paksa.

” Tuntutan terhadap terdakwa tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku tindak pidana korupsi lainnya.” tutupnya.

” Agenda sidang selanjutnya yakni pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada 19 September 2025.” tutupnya.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546
Dishub Aceh Diminta Pasang ZoSS di SDN 3 Setia Bakti
Satpol PP dan WH Temukan Anak Dibawah Umur dijadikan Pencari Sumbangan Berkedok Dayah
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Qanun Syariat Islam kepada Siswa
Viral, Kerbau Albino ini Dijuluki “Donald Trump”
SMAN 1 Pontianak Tolak Final Ulang LCC MPR 2026
Masalah Desil Bikin Warga Resah, Bupati Aceh Jaya Dinilai Sigap Cari Solusi
Video Viral Bandar Membara Tersebar Luas

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:57 WIB

28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:29 WIB

Dishub Aceh Diminta Pasang ZoSS di SDN 3 Setia Bakti

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:04 WIB

Satpol PP dan WH Temukan Anak Dibawah Umur dijadikan Pencari Sumbangan Berkedok Dayah

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:28 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Qanun Syariat Islam kepada Siswa

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:10 WIB

Viral, Kerbau Albino ini Dijuluki “Donald Trump”

Berita Terbaru

Opini

Sepak Bola dan Wajah Baru Nasionalisme Anak Muda

Kamis, 18 Jun 2026 - 23:00 WIB