TAGACEH – Sejumlah Alat Peraga Kampanye ( APK ) dan Bahan Kampanye (BK) milik para Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024 masih tampak dipasang di zona terlarang di sepanjang jalan raya wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
APK tersebut berupa spanduk, banner, dan stiker yang dipasang di tiang listrik, pohon – pohon dan fasilitas umum lainnya.
Padahal, pemasangan alat peraga kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang larangan pemasaran APK di tempat umum.
Kordiv HP2H Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Hendri menyampaikan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti ditempat/perkarangan ibadah, pendidikan, fasilitas/gedung pemerintah, dan pohon kayu.
” Terutama pohon yang menjadi perawatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Aceh Jaya, jembatan, dan tiang listrik.,” kata Hendri, Selasa, 30 Januari 2024.
Ia mengatakan, Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya tidak memiliki data terbaru terkait jumlah APK dan Bahan Kampanye calon kontestan pemilu 2024 yang dipasang di zona terlarang atau yang melanggar aturan.
” Kita tidak bisa menyampaikan data yang melanggar yang terbaru, karena APK tersebut kadang ada yang dipasang kembali setelah dilakukan penertiban oleh Satpol PP, bahkan kadang ada berselang satu hari setelah dilakukan penertiban.”ucapnya.
Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya akan berkoordinasi kembali dengan Satpol PP terkait jadwal penertiban APK yang melanggar aturan di wilayah setempat.
” InsyaAllah dalam waktu dekat ini kita koordinasikan dengan Satpol PP, apalagi ini sudah tinggal hitungan hari memasuki Minggu tenang.” jelasnya.