TAGACEH – Panitia Pengawas Pemilihan ( Panwaslih ) Kabupaten Aceh Jaya menghimbau seluruh peserta Pemilu (Caleg), partai politik, tim pemenangan perseorangan calon DPD dan Tim Pemenangan paslon Pemilu 2024 agar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) secara mandiri dimasa tenang, 11-13 Februari 2024.
” Kita menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar menertibkan/membersihkan APK dalam bentuk apapun, termasuk diposko pada 10 Februari 2024 mulai pukul 18.00 WIB,” kata Kordiv HP2H Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Hendri, Selasa (10/2/2024).
Panwaslih juga melarang seluruh peserta Pemilu melakukan kampanye dalam bentuk apapun dimasa tenang pemilu 2024, termasuk politik uang (money politik).
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Jika tidak ditertibkan secara mandiri, kata Hendri, maka Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya akan merekomendasikan Satpol PP dan WH untuk melakukan penertiban terhadap APK yang masih terpasang dalam wilayah kabupaten Aceh Jaya mulai 11-13 Februari 2024.
” Mengenai jumlah personil yang akan dikerahkan itu dari pihak Satpol PP karena leading sektor penertiban Satpol PP. Namun, Panwaslih dan Panwascam ikut terlibat mendampingi di lapangan pada saat penertiban. Ada pengamanan juga dari kepolisian, TNI, dan juga pihak KIP dan jajarannya,”tutupnya.