Surat Pemecatan Adnan NS Ilegal, HCB Tak Punya Wewenang!

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Kebenaran akhirnya menampar balik manuver Hendry Ch Bangun (HCB) yang selama ini mengklaim diri sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat).

Dalam drama terbaru yang menghebohkan dunia pers, HCB justru tertangkap basah mengedarkan surat palsu yang menyatakan pemecatan jurnalis senior Adnan NS dari keanggotaan PWI. Padahal, ironisnya, HCB sendiri sudah tidak memiliki legal standing di organisasi wartawan tertua itu.

Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa SK pemecatan Adnan NS yang dikeluarkan HCB adalah cacat hukum dan tidak sah. “HCB sudah dipecat, kok malah menarik KTA, Surat Palsu itu!,” ujarnya melalui media perpesanan WhatsApp saat dikonfirmasi

Faktanya, sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Dia bukan lagi Ketum PWI, bahkan bukan anggota PWI. Jadi, dari mana haknya mencabut KTA orang lain?.

Baca Juga :  PWI Aceh Jaya Kirim Dua Atlet ke Porwanas XIV 2024, Targetkan Medali Emas

Senada, Generasi Muda PWI, Rahmat Mauliady menyoroti keabsahan status HCB yang selalu mengklaim bahwa dirinya Ketum PWI. Pasalnya, beberapa waktu lalu Dewan Pers secara lugas menyatakan bahwa HCB sudah tidak lagi memiliki kedudukan hukum alias legal standing untuk menggugat atau bertindak atas nama PWI. Dalam nota eksepsi dewan pers di PN Jakarta pusat perkara No. 711/Pdt.G/2024, Dewan Pers bahkan meminta agar gugatan HCB dinyatakan tidak dapat diterima karena dia bukan pihak yang sah secara hukum.

“Dari hal ini saja kita melihat bahwa HCB sudah tak memiliki legalstanding sebagai Ketua Umum. Ini bukan lagi soal etika, ini soal pemalsuan dan pelecehan terhadap organisasi. Masyarakat pers harus sadar, HCB sedang mempermalukan dirinya sendiri dengan klaim kosong yang tidak berdasar,” tegasnya

Baca Juga :  TP PKK Aceh Jaya Peringati HKG Ke - 52

Kisruh internal PWI ini memperlihatkan potret buram figur HCB yang kini dianggap sebagai “bayi tua” yang ngotot mempertahankan kursi meski bukan miliknya. “Tingkahnya semakin memalukan, bukan teladan, tapi tontonan yang menjijikkan dan tak pantas dicontoh bagi generasi muda PWI pada umumnya,” pungkas Rahmat Mauliady.

Dengan demikian, pemecatan Adnan NS oleh HCB adalah ilegal, tidak sah, dan sepenuhnya harus diabaikan. Masyarakat pers dan publik diimbau untuk tidak terkecoh dengan surat-surat yang mengatasnamakan PWI dari pihak yang sudah dinyatakan tidak memiliki hak sedikit pun berbicara atas nama organisasi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pj Bupati Aceh Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024
10 Tahun Hari Santri, HMI Meulaboh : Stop Kekerasan Terhadap Santri
TP PKK Aceh Jaya Peringati HKG Ke – 52
Kenakan Pakaian Adat, STAIN Meulaboh Peringati HUT RI ke-79
Satgas TMMD Kodim Aceh Jaya Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan
Pj. Bupati Aceh Jaya Terima Kunjungan Staf Presiden RI untuk Tinjau Masjid Baitussalam Nyak Sandang
Bawaslu Se-Indonesia ikut Rakor Pencegahan Pelanggaran
Mahasiswa Jurusan Tarbiyah STAIN Meulaboh PPL ke Thailand

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:47 WIB

Surat Pemecatan Adnan NS Ilegal, HCB Tak Punya Wewenang!

Minggu, 10 November 2024 - 20:48 WIB

Pj Bupati Aceh Jaya Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:37 WIB

10 Tahun Hari Santri, HMI Meulaboh : Stop Kekerasan Terhadap Santri

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:33 WIB

TP PKK Aceh Jaya Peringati HKG Ke – 52

Minggu, 18 Agustus 2024 - 19:39 WIB

Kenakan Pakaian Adat, STAIN Meulaboh Peringati HUT RI ke-79

Berita Terbaru

Daerah

PPPK Tahap I STAIN Meulaboh Tanam Pohon Secara Serentak

Senin, 19 Mei 2025 - 21:07 WIB