TAGACEH – Dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pengawas sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi dijatuhi sanksi pemecatan. Keduanya terbukti terlibat hubungan terlarang hingga hidup bersama layaknya pasangan suami istri tanpa ikatan pernikahan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah anak dari salah satu ASN menggerebek langsung ayahnya tengah tinggal serumah dengan ASN lain yang juga berstatus pegawai Pemkab Bogor. Momen tersebut bahkan direkam oleh sang anak dan beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman itu, terdengar suara sang anak yang muntah dan histeris saat menyaksikan perbuatan ayahnya, yang disebut telah berselingkuh di belakang ibunya sejak Juli 2025. Unggahan di media sosial juga mengungkap kekecewaan mendalam, termasuk tudingan bahwa ayahnya justru sempat menerima kenaikan pangkat, bukan sanksi, atas pelanggaran etik tersebut.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memanggil kedua ASN terkait untuk menjalani pemeriksaan. Proses penelusuran dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng marwah ASN, terlebih yang berkaitan dengan moral dan keteladanan di dunia pendidikan.
“Tahapan sudah kami tempuh. Kemungkinan besar kita akan ambil langkah, salah satunya adalah pemberhentian dua-duanya,” ujar Rudy Susmanto dikutip dari detikcom.
Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan administrasi telah dijalankan dan hampir rampung. “Tahapan pemeriksaan sudah dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Bogor, tahapan administrasi mudah-mudahan hari ini selesai,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya integritas dan etika bagi ASN, khususnya mereka yang mengemban tugas pengawasan di lingkungan pendidikan.









