Penasihat Hukum Mawardi Basyah Sebut Kliennya Tidak Terbukti Lakukan Kekerasan

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Tim Penasihat Hukum terdakwa Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos menyampaikan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara No. 30/Pid.Sus/2025/PN Mbo di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kamis 4 September 2025.

Penasihat Hukum Mawardi Basyah, Akbar Dani Saputra, S.H, alam Duplik tersebut, mengatakan bahwa tidak ada bukti kekerasan dikarenakan keterangan saksi saling bertentangan dan tidak ada yang melihat langsung terdakwa melakukan kekerasan.

“Kemudian adanya Alat bukti yang diragukan seperti visum dan pemeriksaan psikologis dinilai keliru dan hanya formalitas,”ujar Akbar Dani Saputra.

Baca Juga :  Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

Kemudian, tujuan Penasihat Hukum mengajukan duplik ini sebaga hak pembelaan terdakwa yang harus dihormati dan sebagai bantahan terdakwa terhadap tuntutan dan replik JPU sebagai bagian dari hak konstitusional untuk memperoleh peradilan yang adil (fair trial).

Disamping itu, Penasihat Hukum tetpa pada Nota Pembelaannya menegaskan bahwa Unsur kekerasan tidak terpenuhi terhadap Terdakwa Tgk Mawardi Basyah.

“Atas hal tersebut, Penasihat Hukum memohon Majelis Hakim untuk Menerima pembelaan terdakwa seluruhnya, Menyatakan dakwaan Jaksa tidak terbukti, Membebaskan terdakwa (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik dan martabat terdakwa,”sebut Akbar Dani Saputra.

Baca Juga :  Kejari Aceh Jaya Buka Stand Pelayanan Tilang Keliling

Akbar Dani Saputra meyakini Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Kami percaya pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,”tutup Akbar Dani Saputra.

Berita Terkait

Sejumlah Personel Polres Aceh Jaya Dapat Penghargaan, AKBP Zulfa Renaldo Beri Apresiasi  
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan kepada Bayi yang Ditemukan Warga di Masjid Aceh Jaya
Aceh Jaya Meurepee Salurkan Santunan Anak Yatim ke Daerah Terpencil
Safwandi Ikut Bagikan Santunan Panga Peduli Yatim, Per Orang Dapat Rp500 Ribu
Terkumpul 22 Juta, Komunitas Woyla Peduli Yatim Santuni 111 Anak Yatim
Aceh Jaya Meurepee Santuni 161 Anak Yatim Jelang Hari Raya
‎PWI Aceh Jaya Gelar Buka Puasa Bersama Mitra dan Santuni Anak Yatim
Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2026 Selama 13 Hari

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:00 WIB

Sejumlah Personel Polres Aceh Jaya Dapat Penghargaan, AKBP Zulfa Renaldo Beri Apresiasi  

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:27 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan kepada Bayi yang Ditemukan Warga di Masjid Aceh Jaya

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:48 WIB

Aceh Jaya Meurepee Salurkan Santunan Anak Yatim ke Daerah Terpencil

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:18 WIB

Safwandi Ikut Bagikan Santunan Panga Peduli Yatim, Per Orang Dapat Rp500 Ribu

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:24 WIB

Terkumpul 22 Juta, Komunitas Woyla Peduli Yatim Santuni 111 Anak Yatim

Berita Terbaru

Pendidikan

KPI STAIN Meulaboh Kantongi Akreditasi BAN-PT “BAIK SEKALI”

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:12 WIB

Sejumlah pengunjung menikmati suasana pantai dan mandi laut saat senja di kawasan Pantai Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (13/4/2026).

Feature

Menikmati Senja di Ujung Pantai Lhoknga

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:13 WIB

Pemkab Aceh Jaya

DPMPKB Aceh Jaya Raih 8 Penghargaan dari BKKBN 

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:08 WIB