Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Himbau Peserta Pemilu Tidak Berkampanye di Tempat Terlarang

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran kampanye di tempat yang terlarang, Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya kembali memberikan himbauan yang kesekian kalinya kepada peserta pemilu (para caleg, calon DPD, dan para tim pemenangan calon Presiden-Wakil Presiden di daerah) di Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (30/1/2024).

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tempat – tempat larangan berkampanye yaitu Perkarangan/tempat ibadah (mesjid, musholla), tempat pendidikan, dan fasiltas pemerintahan.

Namun, fasilitas pemerintahan dikecualikan jika mendapatkan izin dengan tidak membawa/memasang atribut partai atau APK/BK dari peserta Pemilu.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Panwaslih Aceh Jaya, Hendri, M.Si mengatakan himbuan tersebut sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya indikasi pelanggaran bagi peserta Pemilu.

Baca Juga :  Surat Kawat, T Reza Fahlevi Ditunjuk Plh Bupati Aceh Jaya

Surat himbauan disampaikan secara langsung melalui Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) kepada para caleg, calon DPD, dan tim pemenangan calon Presiden-Wakil Presiden di daerah.

“Kita selaku pengawas tidak pernah menghalangi peserta pemilu untuk melakukan kampanye di waktunya, yang perlu kita awasi adalah agar aktivitas kampanye tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, apalagi kampanye itu memang haknya peserta pemilu, dan itu juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Aktivitas kampanye merupakan hak bagi peserta pemilu mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Febuari 2024. Namun, yang perlu diperhatikan disetiap tahapan pemilu tahun 2024 semua ada ketentuannya, salah satunya adalah ketentuan mengenai kampanye, seperti syarat administrasi, tempat, dan peserta kampanye yang diperboleh dan tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2024 Selama 13 Hari

Hendri mengajak semua pihak terutama peserta pemilu baik caleg DPRK, DPRA, timses DPR-RI, timses DPD, dan tim pemenangan calon Presiden-Wakil Presiden agar mengawasi proses pemilu 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mari kita jaga, awasi, dan ikuti Pemilu 2024. jaga sportivitas, ketentraman, jauhi isu hoaks, money politic, dan politik identitas sehingga persatuan dan kesatuan kita selaku bangsa Indonesia tetap terjaga.”tutupnya.

Berita Terkait

Tunggakan Pajak APBG 2025 Diperkirakan Capai Rp1 Miliar, Pemkab Aceh Jaya Panggil 172 Pemerintah Gampong
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
168 Keuchik Aceh Jaya Ditegur karena Lambat Ajukan ADG Tahap III
Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Tunggakan Pajak APBG 2025 Diperkirakan Capai Rp1 Miliar, Pemkab Aceh Jaya Panggil 172 Pemerintah Gampong

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Senin, 13 Juli 2026 - 10:55 WIB

Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Berita Terbaru

Pendidikan

SMP Darun Nizham Luncurkan Inovasi “Tgk. CEO” 

Kamis, 30 Jul 2026 - 23:54 WIB