Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Himbau Peserta Pemilu Tidak Berkampanye di Tempat Terlarang

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran kampanye di tempat yang terlarang, Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya kembali memberikan himbauan yang kesekian kalinya kepada peserta pemilu (para caleg, calon DPD, dan para tim pemenangan calon Presiden-Wakil Presiden di daerah) di Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (30/1/2024).

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tempat – tempat larangan berkampanye yaitu Perkarangan/tempat ibadah (mesjid, musholla), tempat pendidikan, dan fasiltas pemerintahan.

Namun, fasilitas pemerintahan dikecualikan jika mendapatkan izin dengan tidak membawa/memasang atribut partai atau APK/BK dari peserta Pemilu.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Panwaslih Aceh Jaya, Hendri, M.Si mengatakan himbuan tersebut sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya indikasi pelanggaran bagi peserta Pemilu.

Baca Juga :  96 Warga Binaan Lapas Calang Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Surat himbauan disampaikan secara langsung melalui Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) kepada para caleg, calon DPD, dan tim pemenangan calon Presiden-Wakil Presiden di daerah.

“Kita selaku pengawas tidak pernah menghalangi peserta pemilu untuk melakukan kampanye di waktunya, yang perlu kita awasi adalah agar aktivitas kampanye tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, apalagi kampanye itu memang haknya peserta pemilu, dan itu juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Aktivitas kampanye merupakan hak bagi peserta pemilu mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Febuari 2024. Namun, yang perlu diperhatikan disetiap tahapan pemilu tahun 2024 semua ada ketentuannya, salah satunya adalah ketentuan mengenai kampanye, seperti syarat administrasi, tempat, dan peserta kampanye yang diperboleh dan tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Ketua STAIN Meulaboh Kukuhkan Satgas PPKS

Hendri mengajak semua pihak terutama peserta pemilu baik caleg DPRK, DPRA, timses DPR-RI, timses DPD, dan tim pemenangan calon Presiden-Wakil Presiden agar mengawasi proses pemilu 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mari kita jaga, awasi, dan ikuti Pemilu 2024. jaga sportivitas, ketentraman, jauhi isu hoaks, money politic, dan politik identitas sehingga persatuan dan kesatuan kita selaku bangsa Indonesia tetap terjaga.”tutupnya.

Berita Terkait

Pemkab Aceh Jaya Terima Deviden Rp 6,8 Miliar dari BAS Cabang Calang
Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa
Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024
Pererat Silaturahmi, IKADA Madinah Paten Aceh Jaya Gelar Buka Bersama
Bupati Aceh Jaya Serahkan Santunan untuk Anak Yatim
Kapolres Aceh Jaya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Dukung Bupati Safwandi,  YARA Desak PLN Segera Bangun GI
Terima Kunjungan Manajer PLN Meulaboh, Safwandi Minta Bangun GI Secepatnya

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:11 WIB

Pemkab Aceh Jaya Terima Deviden Rp 6,8 Miliar dari BAS Cabang Calang

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:34 WIB

Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:45 WIB

Pererat Silaturahmi, IKADA Madinah Paten Aceh Jaya Gelar Buka Bersama

Senin, 17 Maret 2025 - 13:21 WIB

Bupati Aceh Jaya Serahkan Santunan untuk Anak Yatim

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:46 WIB

Kapolres Aceh Jaya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru

Daerah

Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa

Kamis, 20 Mar 2025 - 20:34 WIB