Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Himbau Peserta Pemilu Tidak Berkampanye di Tempat Terlarang

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran kampanye di tempat yang terlarang, Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya kembali memberikan himbauan yang kesekian kalinya kepada peserta pemilu (para caleg, calon DPD, dan para tim pemenangan calon Presiden-Wakil Presiden di daerah) di Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (30/1/2024).

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tempat – tempat larangan berkampanye yaitu Perkarangan/tempat ibadah (mesjid, musholla), tempat pendidikan, dan fasiltas pemerintahan.

Namun, fasilitas pemerintahan dikecualikan jika mendapatkan izin dengan tidak membawa/memasang atribut partai atau APK/BK dari peserta Pemilu.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Panwaslih Aceh Jaya, Hendri, M.Si mengatakan himbuan tersebut sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya indikasi pelanggaran bagi peserta Pemilu.

Baca Juga :  Satlantas Aceh Jaya Gelar Patroli Penertibkan Balap Liar

Surat himbauan disampaikan secara langsung melalui Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) kepada para caleg, calon DPD, dan tim pemenangan calon Presiden-Wakil Presiden di daerah.

“Kita selaku pengawas tidak pernah menghalangi peserta pemilu untuk melakukan kampanye di waktunya, yang perlu kita awasi adalah agar aktivitas kampanye tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, apalagi kampanye itu memang haknya peserta pemilu, dan itu juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Aktivitas kampanye merupakan hak bagi peserta pemilu mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Febuari 2024. Namun, yang perlu diperhatikan disetiap tahapan pemilu tahun 2024 semua ada ketentuannya, salah satunya adalah ketentuan mengenai kampanye, seperti syarat administrasi, tempat, dan peserta kampanye yang diperboleh dan tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Pengurus Forki Aceh Jaya Periode 2025–2029 Resmi Dilantik

Hendri mengajak semua pihak terutama peserta pemilu baik caleg DPRK, DPRA, timses DPR-RI, timses DPD, dan tim pemenangan calon Presiden-Wakil Presiden agar mengawasi proses pemilu 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mari kita jaga, awasi, dan ikuti Pemilu 2024. jaga sportivitas, ketentraman, jauhi isu hoaks, money politic, dan politik identitas sehingga persatuan dan kesatuan kita selaku bangsa Indonesia tetap terjaga.”tutupnya.

Berita Terkait

Ketua TP PKK Aceh Jaya Sambangi Kementerian PPPA, Dorong Penguatan Perlindungan Anak
Pemkab Aceh Jaya Peringati Isra Mi’raj
Bupati dan Kapolres Aceh Jaya Lepas Keberangkatan Bantuan Bencana Banjir dan Longsor Tahap V 
Siti Rara Ardelia Terpilih sebagai Ketua FORAYA Aceh Jaya 
Bupati Aceh Jaya Tinjau Lokasi Tambang Emas Ilegal
Aceh Jaya Raih Predikat Baik Indeks SPBE 2025
Bupati Tunjuk Masri sebagai Plt Sekda Aceh Jaya
Bupati Aceh Jaya Terbitkan Keputusan Pendelegasian Kewenangan

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:57 WIB

Ketua TP PKK Aceh Jaya Sambangi Kementerian PPPA, Dorong Penguatan Perlindungan Anak

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:35 WIB

Pemkab Aceh Jaya Peringati Isra Mi’raj

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:06 WIB

Siti Rara Ardelia Terpilih sebagai Ketua FORAYA Aceh Jaya 

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:32 WIB

Bupati Aceh Jaya Tinjau Lokasi Tambang Emas Ilegal

Senin, 12 Januari 2026 - 20:15 WIB

Aceh Jaya Raih Predikat Baik Indeks SPBE 2025

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Aceh Jaya Peringati Isra Mi’raj

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:35 WIB

News

SMP Darun Nizham Raih Juara Umum Kemitraan SANTANA

Jumat, 16 Jan 2026 - 00:26 WIB

Nasional

Bupati Aceh Jaya Konsolidasikan Arah Pembangunan di Rakornas

Kamis, 15 Jan 2026 - 21:36 WIB