Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Himbau Peserta Pemilu Tidak Berkampanye di Tempat Terlarang

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran kampanye di tempat yang terlarang, Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya kembali memberikan himbauan yang kesekian kalinya kepada peserta pemilu (para caleg, calon DPD, dan para tim pemenangan calon Presiden-Wakil Presiden di daerah) di Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (30/1/2024).

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tempat – tempat larangan berkampanye yaitu Perkarangan/tempat ibadah (mesjid, musholla), tempat pendidikan, dan fasiltas pemerintahan.

Namun, fasilitas pemerintahan dikecualikan jika mendapatkan izin dengan tidak membawa/memasang atribut partai atau APK/BK dari peserta Pemilu.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Panwaslih Aceh Jaya, Hendri, M.Si mengatakan himbuan tersebut sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya indikasi pelanggaran bagi peserta Pemilu.

Baca Juga :  Pengusaha Aceh Jaya Diajak Bangun Daerah

Surat himbauan disampaikan secara langsung melalui Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) kepada para caleg, calon DPD, dan tim pemenangan calon Presiden-Wakil Presiden di daerah.

“Kita selaku pengawas tidak pernah menghalangi peserta pemilu untuk melakukan kampanye di waktunya, yang perlu kita awasi adalah agar aktivitas kampanye tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, apalagi kampanye itu memang haknya peserta pemilu, dan itu juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Aktivitas kampanye merupakan hak bagi peserta pemilu mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Febuari 2024. Namun, yang perlu diperhatikan disetiap tahapan pemilu tahun 2024 semua ada ketentuannya, salah satunya adalah ketentuan mengenai kampanye, seperti syarat administrasi, tempat, dan peserta kampanye yang diperboleh dan tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Kuliah Perdana di STAIN Meulaboh Dibuka dengan Khataman Quran

Hendri mengajak semua pihak terutama peserta pemilu baik caleg DPRK, DPRA, timses DPR-RI, timses DPD, dan tim pemenangan calon Presiden-Wakil Presiden agar mengawasi proses pemilu 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mari kita jaga, awasi, dan ikuti Pemilu 2024. jaga sportivitas, ketentraman, jauhi isu hoaks, money politic, dan politik identitas sehingga persatuan dan kesatuan kita selaku bangsa Indonesia tetap terjaga.”tutupnya.

Berita Terkait

Aceh Jaya Tercepat Rampungkan Penyaluran Dana Desa 2026
Pemkab Aceh Jaya Buka Pendaftaran Calon Keuchik, Ini Jadwal dan Tahapannya
Kemitraan Emas Inovator Aceh Jaya Antarkan SIABANG AJAY Raih HKI Kemenkumham RI
Juanda Nahkodai RAPI Aceh Jaya, Wabup Singgung Peran Penting Saat Penanggulangan Bencana 
Asyik Ngopi di Warkop Saat Jam Kerja, 14 Pegawai Aceh Jaya Terjaring Razia Satpol PP
Bupati Antar Tugas 5 Kepala Dinas yang Baru Dilantik
Pemkab Aceh Jaya Launching Penggunaan IBC dalam Pengelolaan Dana Desa
Pemkab Aceh Jaya dan RSU Cempaka Lima Banda Aceh Teken Kerjasama

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:54 WIB

Aceh Jaya Tercepat Rampungkan Penyaluran Dana Desa 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Buka Pendaftaran Calon Keuchik, Ini Jadwal dan Tahapannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:49 WIB

Kemitraan Emas Inovator Aceh Jaya Antarkan SIABANG AJAY Raih HKI Kemenkumham RI

Senin, 11 Mei 2026 - 22:09 WIB

Juanda Nahkodai RAPI Aceh Jaya, Wabup Singgung Peran Penting Saat Penanggulangan Bencana 

Senin, 11 Mei 2026 - 17:30 WIB

Asyik Ngopi di Warkop Saat Jam Kerja, 14 Pegawai Aceh Jaya Terjaring Razia Satpol PP

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Aceh Jaya Tercepat Rampungkan Penyaluran Dana Desa 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:54 WIB

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Isi Ceramah Agama di Brunei Darussalam

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:32 WIB