Panwaslih Aceh Jaya Larang Kampanye di Masa Tenang

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAG ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya menghimbau para kandidat peserta Pilkada 2024 agar tidak melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang sejak tanggal 24 – 26 November 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Himbauan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya nomor : 198/PM.00.02/K.AC.04/11/2024 tentang himbauan tentang masa tenang, yang ditujukan kepada para kandidat Pilkada 2024.

Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Mashari, Jum’at (22/11/2024), mengatakan bahwa larangan kampanye dimasa tenang tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 pasal 1 ayat 18 yang berbunyi ” masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan”.

Baca Juga :  Tgk T. Muhammad Akhsanul Isi Ceramah 1 Muharram di Aceh Jaya 

Mashari juga menghimbau para kandidat untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri sebelum memasuki masa tenang, batas waktu terhitung sejak berakhir masa kampanye, 23 November 2024 sampai pukul 23.59 WIB.

” Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara,” kata Mashari.

Ia mengatakan para kandidat juga dilarang melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan media sejak dimulai masa tenang, atau mempublikasikan hasil survei terkait pemilihan Paslon Gubernur maupun Bupati, berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024, pasal 45 dan pasal 47 ayat 4.

Baca Juga :  Warga Aceh Singkil Diamankan Satpol PP Aceh Jaya

Kemudian, lanjut Mashari, para kandidat atau tim pemenangan tidak diperkenankan menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya di masa tenang, mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.

” Dan dilarang mempengaruhi untuk memilih calon tertentu dan dan tidak memilih calon tertentu,” tambahnya.

Selain mempengaruhi pemilih, Panwaslih Aceh Jaya juga melarang mengintimidasi petugas penyelenggara pemilihan dan petugas pengawas Pemilihan Pilkada 2024.

Ia berharap pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil tahun 2024 berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Aceh Jaya Tercepat Rampungkan Penyaluran Dana Desa 2026
Pemkab Aceh Jaya Buka Pendaftaran Calon Keuchik, Ini Jadwal dan Tahapannya
Kemitraan Emas Inovator Aceh Jaya Antarkan SIABANG AJAY Raih HKI Kemenkumham RI
Juanda Nahkodai RAPI Aceh Jaya, Wabup Singgung Peran Penting Saat Penanggulangan Bencana 
Asyik Ngopi di Warkop Saat Jam Kerja, 14 Pegawai Aceh Jaya Terjaring Razia Satpol PP
Bupati Antar Tugas 5 Kepala Dinas yang Baru Dilantik
Pemkab Aceh Jaya Launching Penggunaan IBC dalam Pengelolaan Dana Desa
Pemkab Aceh Jaya dan RSU Cempaka Lima Banda Aceh Teken Kerjasama

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:54 WIB

Aceh Jaya Tercepat Rampungkan Penyaluran Dana Desa 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Buka Pendaftaran Calon Keuchik, Ini Jadwal dan Tahapannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:49 WIB

Kemitraan Emas Inovator Aceh Jaya Antarkan SIABANG AJAY Raih HKI Kemenkumham RI

Senin, 11 Mei 2026 - 22:09 WIB

Juanda Nahkodai RAPI Aceh Jaya, Wabup Singgung Peran Penting Saat Penanggulangan Bencana 

Senin, 11 Mei 2026 - 17:30 WIB

Asyik Ngopi di Warkop Saat Jam Kerja, 14 Pegawai Aceh Jaya Terjaring Razia Satpol PP

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Aceh Jaya Tercepat Rampungkan Penyaluran Dana Desa 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:54 WIB

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Isi Ceramah Agama di Brunei Darussalam

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:32 WIB