Panwaslih Aceh Jaya Larang Kampanye di Masa Tenang

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAG ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya menghimbau para kandidat peserta Pilkada 2024 agar tidak melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang sejak tanggal 24 – 26 November 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Himbauan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya nomor : 198/PM.00.02/K.AC.04/11/2024 tentang himbauan tentang masa tenang, yang ditujukan kepada para kandidat Pilkada 2024.

Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Mashari, Jum’at (22/11/2024), mengatakan bahwa larangan kampanye dimasa tenang tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 pasal 1 ayat 18 yang berbunyi ” masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan”.

Baca Juga :  JPKP Barat Selatan Aceh Apresiasi Kinerja Pj Bupati Seumelu

Mashari juga menghimbau para kandidat untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri sebelum memasuki masa tenang, batas waktu terhitung sejak berakhir masa kampanye, 23 November 2024 sampai pukul 23.59 WIB.

” Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara,” kata Mashari.

Ia mengatakan para kandidat juga dilarang melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan media sejak dimulai masa tenang, atau mempublikasikan hasil survei terkait pemilihan Paslon Gubernur maupun Bupati, berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024, pasal 45 dan pasal 47 ayat 4.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Gelar Rapat Koordinasi Satgas Linmas

Kemudian, lanjut Mashari, para kandidat atau tim pemenangan tidak diperkenankan menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya di masa tenang, mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.

” Dan dilarang mempengaruhi untuk memilih calon tertentu dan dan tidak memilih calon tertentu,” tambahnya.

Selain mempengaruhi pemilih, Panwaslih Aceh Jaya juga melarang mengintimidasi petugas penyelenggara pemilihan dan petugas pengawas Pemilihan Pilkada 2024.

Ia berharap pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil tahun 2024 berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Piasan Raya HUT Aceh Jaya akan Dimeriahkan Artis Aceh, Catat Jadwalnya
PPPK Tahap I STAIN Meulaboh Tanam Pohon Secara Serentak
Program 1 KK 20 Bibit Sawit Wajib Tanam Diapresiasi Karang Taruna Aceh Jaya
Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya Ajak Mahasiswa Aktif Kawal Kebijakan Daerah
Tiga Calon Geuchik Lhok Timon Diuji Baca Al-Quran
Kapolres Aceh Jaya Coffee Morning Bersama Insan Pers 
Pemkab Aceh Jaya Luncurkan Program Bus Sekolah Gratis untuk siswa
Dua Kasat, Tiga Kapolsek Polres Aceh Jaya Diganti

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:52 WIB

Piasan Raya HUT Aceh Jaya akan Dimeriahkan Artis Aceh, Catat Jadwalnya

Senin, 19 Mei 2025 - 21:07 WIB

PPPK Tahap I STAIN Meulaboh Tanam Pohon Secara Serentak

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:38 WIB

Program 1 KK 20 Bibit Sawit Wajib Tanam Diapresiasi Karang Taruna Aceh Jaya

Selasa, 13 Mei 2025 - 23:53 WIB

Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya Ajak Mahasiswa Aktif Kawal Kebijakan Daerah

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:57 WIB

Tiga Calon Geuchik Lhok Timon Diuji Baca Al-Quran

Berita Terbaru

Daerah

PPPK Tahap I STAIN Meulaboh Tanam Pohon Secara Serentak

Senin, 19 Mei 2025 - 21:07 WIB