Panwaslih Aceh Jaya Larang Kampanye di Masa Tenang

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAG ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya menghimbau para kandidat peserta Pilkada 2024 agar tidak melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang sejak tanggal 24 – 26 November 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Himbauan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya nomor : 198/PM.00.02/K.AC.04/11/2024 tentang himbauan tentang masa tenang, yang ditujukan kepada para kandidat Pilkada 2024.

Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Mashari, Jum’at (22/11/2024), mengatakan bahwa larangan kampanye dimasa tenang tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 pasal 1 ayat 18 yang berbunyi ” masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan”.

Baca Juga :  Bupati Aceh Jaya Hadiri Forum KKA di Banda Aceh

Mashari juga menghimbau para kandidat untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri sebelum memasuki masa tenang, batas waktu terhitung sejak berakhir masa kampanye, 23 November 2024 sampai pukul 23.59 WIB.

” Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara,” kata Mashari.

Ia mengatakan para kandidat juga dilarang melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan media sejak dimulai masa tenang, atau mempublikasikan hasil survei terkait pemilihan Paslon Gubernur maupun Bupati, berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024, pasal 45 dan pasal 47 ayat 4.

Baca Juga :  112 Pelamar PPPK di Aceh Jaya Tidak Lulus Administrasi 

Kemudian, lanjut Mashari, para kandidat atau tim pemenangan tidak diperkenankan menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya di masa tenang, mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.

” Dan dilarang mempengaruhi untuk memilih calon tertentu dan dan tidak memilih calon tertentu,” tambahnya.

Selain mempengaruhi pemilih, Panwaslih Aceh Jaya juga melarang mengintimidasi petugas penyelenggara pemilihan dan petugas pengawas Pemilihan Pilkada 2024.

Ia berharap pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil tahun 2024 berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
168 Keuchik Aceh Jaya Ditegur karena Lambat Ajukan ADG Tahap III
Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh
Bupati Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak Dihari Pertama Sekolah

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Senin, 13 Juli 2026 - 10:55 WIB

Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada

Berita Terbaru

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Kunjungi Jabatan Mufti Negeri Terengganu

Rabu, 22 Jul 2026 - 13:42 WIB