TAG ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya menghimbau para kandidat peserta Pilkada 2024 agar tidak melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang sejak tanggal 24 – 26 November 2024.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Himbauan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya nomor : 198/PM.00.02/K.AC.04/11/2024 tentang himbauan tentang masa tenang, yang ditujukan kepada para kandidat Pilkada 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Mashari, Jum’at (22/11/2024), mengatakan bahwa larangan kampanye dimasa tenang tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 pasal 1 ayat 18 yang berbunyi ” masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan”.
Mashari juga menghimbau para kandidat untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri sebelum memasuki masa tenang, batas waktu terhitung sejak berakhir masa kampanye, 23 November 2024 sampai pukul 23.59 WIB.
” Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara,” kata Mashari.
Ia mengatakan para kandidat juga dilarang melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan media sejak dimulai masa tenang, atau mempublikasikan hasil survei terkait pemilihan Paslon Gubernur maupun Bupati, berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024, pasal 45 dan pasal 47 ayat 4.
Kemudian, lanjut Mashari, para kandidat atau tim pemenangan tidak diperkenankan menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya di masa tenang, mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.
” Dan dilarang mempengaruhi untuk memilih calon tertentu dan dan tidak memilih calon tertentu,” tambahnya.
Selain mempengaruhi pemilih, Panwaslih Aceh Jaya juga melarang mengintimidasi petugas penyelenggara pemilihan dan petugas pengawas Pemilihan Pilkada 2024.
Ia berharap pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil tahun 2024 berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.