TAG ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Jaya, menertibkan/mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipasang tidak sesuai aturan. Penertiban dilakukan di sembilan kecamatan dalam wilayah kabupaten setempat.
” Penertiban APK dibagi 3 tim, dengan melibatkan 50 personel gabungan dari Panwaslih, Satpol PP, Perhubungan, Subdenpom, dan personel TNI-Polri,” kata Ketua Panwaslih Aceh Jaya Mashari, Kamis (31/10/2024).
Mashari mengatakan penertiban APK tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
” Belum direkap, besok akan disampaikan berapa jumlah APK yang telah ditertibkan,” ujar Mashari.
Ia menyebutkan, APK ditertibkan petugas hari ini seperti Baliho, spanduk, bendera partai dan umbul-umbul milik paslon Bupati dan Wakil Aceh Jaya maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, dipasang di tiang listrik/Telkom, pohon, tanah warga tanpa izin, dan rambu-rambu lalulintas, serta jembatan.
Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya sudah menyampaikan kepada LO maupun tim pemenangan Paslon untuk menertibkan APK atau atribut kampanye secara mandiri.
APK yang telah dicopot, kata dia, akan disimpan di kantor Satpol PP dan WH Aceh Jaya, dan bisa diambil kembali setelah hari pemungutan suara atau setelah 27 November 2024.
” Kita sudah mnghimbau sebanyak 4 kali terkait pemasangan APK, materi kampanye, tempat kampanye dan pemberitahuan penertiban APK.”pungkasnya.









