TAGACEH – Perangkat gampong atau Keuchik petahana yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) tahun 2025 diperbolehkan mengambil cuti dan tidak perlu mundur jabatannya
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Mukim dan Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Mike Wijaya kepada tagaceh, Senin (2/6/2025).
“Perangkat gampong yang mencalonkan diri sebagai keuchik wajib mengambil cuti sejak terdaftar sebagai bakal calon hingga proses pemilihan selesai,”ujarnya.
Kebijakan tersebut, kata dia, diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 53 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik Serentak di Kabupaten Aceh Jaya. Dalam Bab III Pasal 15, disebutkan bahwa perangkat gampong yang maju sebagai calon keuchik harus mengambil cuti, sedangkan Tuha Peut atau anggota Tuha Peut yang mencalonkan diri diwajibkan mundur dari jabatannya.
Selama masa cuti, perangkat gampong maupun keuchik petahana yang mencalonkan diri kembali dilarang menggunakan fasilitas milik pemerintah gampong.
Mike berharap, Pilchiksung 2025 dapat berjalan lancar dan melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu mengembangkan potensi desa serta meningkatkan pendapatan asli gampong.
“Semoga siapa pun yang terpilih nantinya bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Perangkat gampong juga perlu ditingkatkan SDMnya agar benar-benar bekerja, bukan hanya sekadar menumpang nama,” tutup Mike.
Penulis : Redaksi









