Panwaslih Aceh Jaya Ingatkan Kesiapan Logistik Pilkada Jelang Hari Pencoblosan

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAG  ACEH – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya, Mashari, meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk memastikan kesiapan dan ketersediaan logistik dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), seiring dengan dimulainya tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024.

Menurut Mashari, adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KIP, diantaranya keakuratan daftar pemilih di setiap TPS, pemenuhan hak pilih warga negara Indonesia, serta kesiapan TPS dalam menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Panwaslih menghimbau agar KIP Aceh Jaya memastikan bahwa seluruh tahapan pemungutan suara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Mashari, kepada Tagaceh.com, Jum’at (22/11/2024).

Baca Juga :  Hidayatullah: Pengawasan Tak Pernah Libur

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, KIP dihimbau untuk melaksanakan dengan pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 dengan berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, berkeadilan, dan efisien, serta menjamin kepastian hukum.

Selain itu, Panwaslih juga mengingatkan KIP untuk memperhatikan beberapa hal teknis terkait kondisi geografis dan sosial, seperti TPS yang rawan bencana alam atau sulit dijangkau, serta memprioritaskan bagi pemilih disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil.

“Pemilih disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil harus diprioritaskan untuk mendapatkan pelayanan terbaik saat memberikan hak suaranya di TPS,” tambah Mashari.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Jaya Serahkan SK Pengangkatan 419 PPPK 

Lebih lanjut, kata dia, Panwaslih juga mengingatkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat 1 Huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya mengimbau seluruh pihak terkait untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan keamanan selama proses pemungutan dan penghitungan suara, guna memastikan pemilihan Kepala daerah berlangsung secara demokratis dan transparan.

Berita Terkait

Bupati Lepas 26 Atlet Taekwondo Mengikuti Kejuaraan Internasional Ksatria Nusantara Series di Sumut
DPMPKB Aceh Jaya Raih 8 Penghargaan dari BKKBN 
Bupati Apresiasi Kejari Aceh Jaya Atas Capaian Pemulihan Keuangan Negara Rp1,319 Miliar
Pemkab Ajak Masyarakat Ramaikan Tabligh Akbar Bersama UHA
Bupati Aceh Jaya hadiri RUPS Bank Aceh Syariah
Muslem D Terima Audiensi Pendamping PKH  Aceh Jaya
Ustadz Habibi Nawawi Isi Tabligh Akbar di Aceh Jaya, Ini Jadwalnya
Pemkab Aceh Jaya Gelar Upacara Peringati HUT ke-24 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:14 WIB

Bupati Lepas 26 Atlet Taekwondo Mengikuti Kejuaraan Internasional Ksatria Nusantara Series di Sumut

Rabu, 15 April 2026 - 12:08 WIB

DPMPKB Aceh Jaya Raih 8 Penghargaan dari BKKBN 

Selasa, 14 April 2026 - 18:25 WIB

Bupati Apresiasi Kejari Aceh Jaya Atas Capaian Pemulihan Keuangan Negara Rp1,319 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Ajak Masyarakat Ramaikan Tabligh Akbar Bersama UHA

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Bupati Aceh Jaya hadiri RUPS Bank Aceh Syariah

Berita Terbaru

Pendidikan

KPI STAIN Meulaboh Kantongi Akreditasi BAN-PT “BAIK SEKALI”

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:12 WIB

Sejumlah pengunjung menikmati suasana pantai dan mandi laut saat senja di kawasan Pantai Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (13/4/2026).

Feature

Menikmati Senja di Ujung Pantai Lhoknga

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:13 WIB

Pemkab Aceh Jaya

DPMPKB Aceh Jaya Raih 8 Penghargaan dari BKKBN 

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:08 WIB