Panwaslih Aceh Jaya Ingatkan Kesiapan Logistik Pilkada Jelang Hari Pencoblosan

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAG  ACEH – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya, Mashari, meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk memastikan kesiapan dan ketersediaan logistik dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), seiring dengan dimulainya tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024.

Menurut Mashari, adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KIP, diantaranya keakuratan daftar pemilih di setiap TPS, pemenuhan hak pilih warga negara Indonesia, serta kesiapan TPS dalam menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Panwaslih menghimbau agar KIP Aceh Jaya memastikan bahwa seluruh tahapan pemungutan suara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Mashari, kepada Tagaceh.com, Jum’at (22/11/2024).

Baca Juga :  Rapat Bersama KONI dan Disparekrafpora, Murtala Bahas Persiapan PORA

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, KIP dihimbau untuk melaksanakan dengan pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 dengan berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, berkeadilan, dan efisien, serta menjamin kepastian hukum.

Selain itu, Panwaslih juga mengingatkan KIP untuk memperhatikan beberapa hal teknis terkait kondisi geografis dan sosial, seperti TPS yang rawan bencana alam atau sulit dijangkau, serta memprioritaskan bagi pemilih disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil.

“Pemilih disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil harus diprioritaskan untuk mendapatkan pelayanan terbaik saat memberikan hak suaranya di TPS,” tambah Mashari.

Baca Juga :  DPMPKB Aceh Jaya: Perangkat Gampong Maju Pilchiksung Boleh Ambil Cuti

Lebih lanjut, kata dia, Panwaslih juga mengingatkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat 1 Huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya mengimbau seluruh pihak terkait untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan keamanan selama proses pemungutan dan penghitungan suara, guna memastikan pemilihan Kepala daerah berlangsung secara demokratis dan transparan.

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya Susun Standar Kurikulum Dayah
85 Gampong di Aceh Jaya Belum Ajukan ADG Tahap III
Pemkab Aceh Jaya Atur Penyesuaian Belanja Gampong P-APBG 2026
Tunggakan Pajak APBG 2025 Diperkirakan Capai Rp1 Miliar, Pemkab Aceh Jaya Panggil 172 Pemerintah Gampong
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Perkara yang Telah Inkracht
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya Susun Standar Kurikulum Dayah

Rabu, 2 September 2026 - 15:24 WIB

85 Gampong di Aceh Jaya Belum Ajukan ADG Tahap III

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Pemkab Aceh Jaya Atur Penyesuaian Belanja Gampong P-APBG 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Tunggakan Pajak APBG 2025 Diperkirakan Capai Rp1 Miliar, Pemkab Aceh Jaya Panggil 172 Pemerintah Gampong

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya Susun Standar Kurikulum Dayah

Rabu, 2 Sep 2026 - 18:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya

85 Gampong di Aceh Jaya Belum Ajukan ADG Tahap III

Rabu, 2 Sep 2026 - 15:24 WIB