Panwaslih Aceh Jaya Ingatkan Kesiapan Logistik Pilkada Jelang Hari Pencoblosan

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAG  ACEH – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya, Mashari, meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk memastikan kesiapan dan ketersediaan logistik dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), seiring dengan dimulainya tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024.

Menurut Mashari, adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KIP, diantaranya keakuratan daftar pemilih di setiap TPS, pemenuhan hak pilih warga negara Indonesia, serta kesiapan TPS dalam menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Panwaslih menghimbau agar KIP Aceh Jaya memastikan bahwa seluruh tahapan pemungutan suara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Mashari, kepada Tagaceh.com, Jum’at (22/11/2024).

Baca Juga :  Terima Kunjungan Manajer PLN Meulaboh, Safwandi Minta Bangun GI Secepatnya

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, KIP dihimbau untuk melaksanakan dengan pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 dengan berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, berkeadilan, dan efisien, serta menjamin kepastian hukum.

Selain itu, Panwaslih juga mengingatkan KIP untuk memperhatikan beberapa hal teknis terkait kondisi geografis dan sosial, seperti TPS yang rawan bencana alam atau sulit dijangkau, serta memprioritaskan bagi pemilih disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil.

“Pemilih disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil harus diprioritaskan untuk mendapatkan pelayanan terbaik saat memberikan hak suaranya di TPS,” tambah Mashari.

Baca Juga :  Simulasi Pemungutan Suara, Pj Bupati Berharap Dapat Mengedukasi Masyarakat

Lebih lanjut, kata dia, Panwaslih juga mengingatkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat 1 Huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya mengimbau seluruh pihak terkait untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan keamanan selama proses pemungutan dan penghitungan suara, guna memastikan pemilihan Kepala daerah berlangsung secara demokratis dan transparan.

Berita Terkait

Bupati Aceh Jaya Serahkan Santunan untuk Anak Yatim
Kapolres Aceh Jaya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Dukung Bupati Safwandi,  YARA Desak PLN Segera Bangun GI
Terima Kunjungan Manajer PLN Meulaboh, Safwandi Minta Bangun GI Secepatnya
9 Brigade Pangan Aceh Jaya Dapat Bantuan Alsintan dari Kementan RI
Bupati Aceh Jaya Lepas Kontingen MTR XXIV Menuju Aceh Barat
IKADA Madinah Paten Aceh Jaya Gelar Safari Ramadhan di Teunom dan Pasie Raya 
Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Kapolres Aceh Jaya Turun ke Jalan Bagikan Takjil Gratis

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 13:21 WIB

Bupati Aceh Jaya Serahkan Santunan untuk Anak Yatim

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:46 WIB

Kapolres Aceh Jaya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:21 WIB

Dukung Bupati Safwandi,  YARA Desak PLN Segera Bangun GI

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:52 WIB

Terima Kunjungan Manajer PLN Meulaboh, Safwandi Minta Bangun GI Secepatnya

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:13 WIB

Bupati Aceh Jaya Lepas Kontingen MTR XXIV Menuju Aceh Barat

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Aceh Jaya Serahkan Santunan untuk Anak Yatim

Senin, 17 Mar 2025 - 13:21 WIB

Pendidikan

M Farhan Ridha Pimpin IPELMAJA Meulaboh Periode 2025-2026

Sabtu, 15 Mar 2025 - 21:53 WIB

Daerah

Dukung Bupati Safwandi,  YARA Desak PLN Segera Bangun GI

Kamis, 13 Mar 2025 - 15:21 WIB