Ir Fauzi Yahya: Pemotongan Dana DAU dan DAK Perlu Dikaji Ulang 

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TAGACEH – Akibat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang efesiensi anggaran membuat Kabupaten Aceh Jaya tidak mendapatkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) PU, yang sebelumnya mencapai Rp27 miliar lebih.

Selain itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk sektor irigasi dan jalan raya juga dipangkas menjadi nol, padahal sebelumnya dianggarkan lebih dari Rp33 miliar untuk tahun 2025.

Anggota DPRK Aceh Jaya, Ir Fauzi Yahya menilai jika pemotongan dana DAU dan DAK dari pusat akan berpotensi memberikan dampak serius terhadap perekonomian daerah, termasuk mempengaruhi pengelolaan sumber daya air untuk irigasi sawah serta berdampak terhadap petani dan pekebun. Sehingga dapat menghambat distribusi hasil pertanian, termasuk komoditas utama seperti kelapa sawit.

Baca Juga :  Besok, KONI Aceh Jaya akan Gelar Raker

Selain itu, terangnya, pemangkasan DAU PU juga menghambat perbaikan infrastruktur jalan antar desa dan kecamatan. Kondisi tersebut semakin memperburuk akses transportasi masyarakat, terutama bagi sektor pertanian yang sangat bergantung pada infrastruktur yang memadai.

“Belum lagi kebutuhan drainase untuk lahan persawahan yang seharusnya diperbaiki guna memastikan ketersediaan air bagi pertanian,” kata Ir Fauzi Yahya, Rabu (19/2/2025).

Keputusan ini sangat disayangkan karena menyangkut hajat hidup masyarakat. Ironisnya, kebijakan ini bertentangan dengan program pemerintah pusat yang dicanangkan Presiden Prabowo, yakni swasembada beras, ketahanan pangan, serta penguatan ekonomi daerah.

“Jika tujuan tersebut ingin dicapai, seharusnya pemerintah pusat justru meningkatkan alokasi DAK untuk sektor irigasi dan infrastruktur pertanian, bukan malah meniadakannya.” Sambungnya.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Aceh Jaya Kunjungi Dinas PUPR

Oleh karena itu, Ir Fauzi mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang kebijakan ini dan mencari formula yang lebih tepat, guna meningkatkan infrastruktur pertanian.

Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah dan sekretaris daerah selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera melakukan audiensi dengan kementerian terkait.

“Jangan hanya menunggu Surat Edaran Menteri Keuangan tanpa melakukan langkah konkret,”ucapnya.

“Kami optimistis bahwa kebijakan ini masih bisa dievaluasi sebelum edaran resmi dikeluarkan, sehingga roda perekonomian daerah dapat terus berjalan normal tanpa hambatan signifikan akibat pemangkasan anggaran ini.” Tutupnya.

Berita Terkait

Pemkab Aceh Jaya Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja
KAHMI Aceh Jaya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim 
Pemkab Aceh Jaya Terima Deviden Rp 6,8 Miliar dari BAS Cabang Calang
Jelang Idul Fitri, Pemkab Aceh Jaya Adakan Pasar Murah di 9 Kecamatan
Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa
Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024
Pererat Silaturahmi, IKADA Madinah Paten Aceh Jaya Gelar Buka Bersama
Bupati Aceh Jaya Serahkan Santunan untuk Anak Yatim

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:17 WIB

Pemkab Aceh Jaya Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja

Senin, 24 Maret 2025 - 23:23 WIB

KAHMI Aceh Jaya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim 

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:11 WIB

Pemkab Aceh Jaya Terima Deviden Rp 6,8 Miliar dari BAS Cabang Calang

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:34 WIB

Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:58 WIB

Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024

Berita Terbaru

Ekonomi

Pemkab Aceh Jaya Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja

Selasa, 25 Mar 2025 - 14:17 WIB

Politik

99 Desa di Aceh Jaya akan Gelar Pilchiksung Serentak

Selasa, 25 Mar 2025 - 14:11 WIB